TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Waspada Gelombang 3 COVID-19 saat Nataru, Kemenkes: Ingat Juli Lalu!

Juli 2021 terjadi kasus kematian terbanyak akibat COVID-19

Warga melintas di depan mural bertema COVID-19 di Tanah Tinggi, di Kota Tangerang, Banten, Senin (22/11/2021). (ANTARA FOTO/Fauzan)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia agar waspada terhadap ancaman gelombang ketiga pandemik COVID-19, terutama saat hari raya Natal dan tahun baru (Nataru).

"Saat ini Indonesia masuk ke dalam fase di mana angka kejadian COVID-19 tidak meningkat," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan RI Widyawati melalui keterangan tertulis, Senin (29/11/2021).

Baca Juga: 6 Fakta Varian Baru COVID-19 Omicron yang Lebih Menular   

1. Pemerintah berlakukan PPKM

Petugas pemakaman membawa peti jenazah pasien COVID-19 di TPU Pondok Ranggon, Jakarta, Senin (30/3/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Widyawati mengatakan pemerintah telah memberlakukan pembatasan mobilitas melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), untuk mencegah penularan COVID-19.

''Masyarakat jangan sampai melupakan kejadian di Juli (2021) yang menyebabkan banyak kematian akibat COVID-19. Patuhi protokol kesehatan jangan sampai lengah,'' katanya.

2. Juli 2021 terjadi kasus kematian terbanyak akibat COVID-19

Pemakaman jenazah COVID-19 di TPU Pondok Ranggon. (IDN Times/Fiqih Damar dan Aldila Muharma)

Widyawati menerangkan pada Juli 2021 telah terjadi kasus kematian akibat COVID-19 terbanyak sepanjang pandemik melanda Indonesia.

"Sebanyak 32.061 kasus kematian selama 1-29 Juli. Jumlah itu empat kali lipat lebih banyak dibandingkan Juni 2021 dengan total 7.913 kasus kematian," ujarnya.

 

Baca Juga: 13 Orang di Belanda Terdeteksi Varian COVID-19 Omicron

3. Jangan sampai kebebasan sesaat sebabkan kasus COVID-19 melonjak lagi

Suasana RS Darurat COVID-19, Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat. (IDN Times/Arief Rahmat)

Untuk mencegah terjadinya gelombang ketiga pandemik COVID-19, pemerintah menerapkan PPKM Level 3 sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

"Upaya itu dilakukan untuk melindungi masyarakat dari penularan COVID-19. Jangan sampai kebebasan sesaat ketika Nataru menyebabkan kasus COVID-19 kembali naik. Akibatnya akan berdampak buruk bukan dari sisi kesehatan saja, tapi perekonomian jadi tidak berjalan. Masih ada masyarakat yang terpapar COVID-19 walaupun sangat kecil," kata Widyawati.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya