Zona Merah, Warga Bekasi Diminta Tak Keluar Daerah saat Libur Panjang
Dikhawatirkan timbul lonjakan kasus COVID-19
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengimbau warga tidak pergi keluar daerah, saat cuti bersama dan libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW serta libur akhir pekan hingga 1 November 2020.
"Wilayah kita masih masuk kategori zona kerentanan tinggi atau zona merah. Semua Pemda sama dengan pemerintah pusat, lebih baik saat libur panjang tetap di rumah saja," kata Juru Bicara Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Bekasi Alamsyah dilansir ANTARA, Selasa (27/10/2020).
Baca Juga: 62 Daerah Masuk Zona Merah, Bekasi dan Karawang Turun Jadi Zona Oranye
1. Libur panjang memicu terjadinya lonjakan kasus positif COVID-19
Alamsyah mengatakan libur panjang selama lima hari pada akhir Oktober 2020 diprediksi menimbulkan pergerakan masyarakat, yang berpotensi menciptakan kerumunan. Dia khawatir pergerakan massa menuju luar daerah memicu terjadinya lonjakan kasus COVID-19.
"Iya belajar dari sebelumnya lonjakan kasus terjadi usai libur panjang kemarin itu. Kami khawatir kasus meningkat usai libur panjang ini," katanya.
Baca Juga: [LINIMASA-4] Perkembangan Terkini Pandemik COVID-19 di Indonesia