TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Zona Merah, Warga Bekasi Diminta Tak Keluar Daerah saat Libur Panjang

Dikhawatirkan timbul lonjakan kasus COVID-19

Ilustrasi kemacetan di Jakarta. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Jakarta, IDN Times - Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengimbau warga tidak pergi keluar daerah, saat cuti bersama dan libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW serta libur akhir pekan hingga 1 November 2020.

"Wilayah kita masih masuk kategori zona kerentanan tinggi atau zona merah. Semua Pemda sama dengan pemerintah pusat, lebih baik saat libur panjang tetap di rumah saja," kata Juru Bicara Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Bekasi Alamsyah dilansir ANTARA, Selasa (27/10/2020).

Baca Juga: 62 Daerah Masuk Zona Merah, Bekasi dan Karawang Turun Jadi Zona Oranye

1. Libur panjang memicu terjadinya lonjakan kasus positif COVID-19

Para pemain dan ofsial Persiraja Banda Aceh jalani pengambilan sampel lendiri untuk uji swab (IDN Times/Saifullah)

Alamsyah mengatakan libur panjang selama lima hari pada akhir Oktober 2020 diprediksi menimbulkan pergerakan masyarakat, yang berpotensi menciptakan kerumunan. Dia khawatir pergerakan massa menuju luar daerah memicu terjadinya lonjakan kasus COVID-19.

"Iya belajar dari sebelumnya lonjakan kasus terjadi usai libur panjang kemarin itu. Kami khawatir kasus meningkat usai libur panjang ini," katanya.

2. Jika ada yang positif virus corona terus ada riwayat kontak, maka diisolasi selama 14 hari

Ilustrasi Ruang Isolasi (IDN Times/Sunariyah)

Kendati, Alamsyah tidak bisa memaksakan warga tetap berada di rumah saat libur panjang nanti. Bagi warga yang tetap ingin bepergian keluar daerah, ia mengimbau warga tetap memperhatikan protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak.

Alamsyah juga mengimbau warga memeriksakan kesehatan ke fasilitas kesehatan terdekat usai pulang berlibur, jika memiliki gejala fisik serupa dengan gejala terpapar COVID-19.

"Ya siap-siap jika ada yang positif terus ada riwayat kontak maka diisolasi selama 14 hari dan dirawat jika ada gejala dan komorbid (penyakit penyerta)," kata dia.

Baca Juga: [LINIMASA-4] Perkembangan Terkini Pandemik COVID-19 di Indonesia

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya