Sopir Taksi Online Berunjuk Rasa Hari Ini, Apa Saja Tuntutan Mereka?
Benarkah Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 memberatkan taksi online?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ratusan sopir taksi online akan berunjuk rasa menentang pemberlakuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek yang akan diberlakukan mulai 1 Februari 2018.
Rencananya para peserta aksi unjuk rasa akan berkumpul di IRTI sebelum bergerak ke Istana Negara. Pihak Polda Metro Jaya sebelumnya menyebutkan jumlah peserta unjuk rasa sekitar 500 sopir taksi.
Dalam aksi ini, para sopir taksi online menuntut pembatalan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017. Peraturan tersebut dinilai sangat memberatkan dan bisa membuat mati taksi online.
Apa saja aturan dalam Permenhub tersebut yang dianggap memberatkan?
Baca juga: Sulap Taksi Jadi 'Ruang' Karaoke, Sopir Taksi Indonesia Ini Ngetop di Selandia Bar
1. STNK harus atas nama badan hukum
Salah satu poin dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 yang dianggap memberatkan oleh para sopir taksi online adalah adanya aturan mengenai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang harus berbadan hukum.
Aturan ini dianggap menyulitkan, karena mobil yang digunakan untuk taksi online adalah mobil pribadi yang dibeli juga dengan uang pribadi. Sehingga nama yang tertera di STNK pun nama pribadi.
Sementara Kemenhub menganggap kendaraan yang digunakan untuk mengangkut penumpang umum dan berbayar dikategorikan sebagai angkutan umum. Karena itu mereka harus tunduk pada undang-undang yang mengharuskan kendaraan umum memiliki STNK atas nama badan hukum.
Baca juga: Siap-siap! Ratusan Sopir Taksi Online Akan Berunjuk Rasa Senin Besok