TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sopir Taksi Online Berunjuk Rasa Hari Ini, Apa Saja Tuntutan Mereka?

Benarkah Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 memberatkan taksi online?

IDN Times/Linda Juliawanti

Jakarta, IDN Times - Ratusan sopir taksi online akan berunjuk rasa menentang pemberlakuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek yang akan diberlakukan mulai 1 Februari 2018.

Rencananya para peserta aksi unjuk rasa akan berkumpul di IRTI sebelum bergerak ke Istana Negara. Pihak Polda Metro Jaya sebelumnya menyebutkan jumlah peserta unjuk rasa sekitar 500 sopir taksi.

Dalam aksi ini, para sopir taksi online menuntut pembatalan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017. Peraturan tersebut dinilai sangat memberatkan dan bisa membuat mati taksi online.

Apa saja aturan dalam Permenhub tersebut yang dianggap memberatkan?

Baca juga: Sulap Taksi Jadi 'Ruang' Karaoke, Sopir Taksi Indonesia Ini Ngetop di Selandia Bar

1. STNK harus atas nama badan hukum
 

IDN Times/Linda Juliawanti

Salah satu poin dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 yang dianggap memberatkan oleh para sopir taksi online adalah adanya aturan mengenai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang harus berbadan hukum.

Aturan ini dianggap menyulitkan, karena mobil yang digunakan untuk taksi online adalah mobil pribadi yang dibeli juga dengan uang pribadi. Sehingga nama yang tertera di STNK pun nama pribadi.

Sementara Kemenhub menganggap kendaraan yang digunakan untuk mengangkut penumpang umum dan berbayar dikategorikan sebagai angkutan umum. Karena itu mereka harus tunduk pada undang-undang yang mengharuskan kendaraan umum memiliki STNK atas nama badan hukum.

2.Harus melakukan KIR

Antara Foto/Wahyu Putro

Aturan lain yang dianggap memberatkan adalah diharuskannya kendaraan yang digunakan untuk taksi online mengikuti uji kendaraan bermotor (KIR). Para sopir taksi online menganggap mereka tak perlu melakukan uji KIR karena KIR hanya untuk angkutan umum.

Sementara Kementerian Perhubungan dalam situs resmi mereka menyatakan KIR perlu dilakukan oleh semua kendaraan yang digunakan untuk mengangkut penumpang dan berbayar. Taksi online diharuskan melakukan uji KIR karena mereka mengangkut penumpang umum dan berbayar.

3. Wajib memiliki minimal lima kendaraan

IDN Times/Linda Juliawanti

Poin lain yang mendapat sorotan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 adalah adanya kewajiban memiliki minimal 5 kendaraan bagi penyedia jasa angkutan umum.

Bagi para sopir taksi online, aturan ini jelas sangat memberatkan. Apalagi, selain harus memiliki minimal lima kendaraaan, penyedia jasa angkutan juga diwajibkan memiliki lahan yang bisa menampung kendaraan-kendaraan tersebut.

Namun Kemenhub menyatakan, sopir taksi online yang memiliki kurang dari lima kendaraan, dapat berhimpun dalam satu badan hukum berbentuk koperasi. Koperasi tersebut harus mengantongi izin sebagai penyelenggara angkutan orang.

Baca juga: Siap-siap! Ratusan Sopir Taksi Online Akan Berunjuk Rasa Senin Besok

 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya