6 ASN Positif COVID-19, PN Jakarta Selatan Tunda Sidang hingga Januari
Hanya perkara yang sifatnya mendesak yang disidangkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghentikan sementara sebagian layanan setelah enam ASN terkonfirmasi positif COVID-19. Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno, mengatakan kebijakan melakukan pembatasan layanan untuk mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bagi seluruh pegawai pengadilan maupun bagi pencari keadilan atau masyarakat umum lainnya.
"Jadi awalnya ada empat ASN positif, lalu nambah lagi satu orang, jadi lima. Jumat kemarin kita lakukan swab untuk seluruh aparatur Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hasilnya ada enam orang yang positif," kata Suharno, seperti dikutip dari ANTARA, Sabtu (19/12/2020).
Menindaklanjuti hal tersebut, keenam ASN yang positif COVID-19 menjalankan isolasi mandiri dan kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sesuai protokol kesehatan melaksanakan sterilisasi selama tiga hari, yakni pada 21-23 Desember 2020.
Baca Juga: Jadi Klaster COVID-19, Dua Kantor Pengadilan di Banyuwangi Ditutup
1. Perkara yang sifatnya mendesak tetap disidangkan
Suharno menjelaskan, selama pembatasan layanan tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tetap melakukan pelayanan secara terbatas untuk perkara-perkara yang sifatnya mendesak, seperti sidang perkara yang masa penahanannya mau habis atau pendaftaran perkara.
"Seperti November lalu kita lakukan pelayanan terbatas, kecuali hal-hal mendesak sangat penting sekali kita layani, persidangan maupun penahanan tetap kita layani. Berskala darurat, kemudian yang lainnya WFH, bukan 'lockdown' terus libur, bukan," kata Suharno.
Dengan pembatasan layanan ini, Suharno mengakui ada beberapa persidangan yang terpaksa ditunda selama satu pekan atau dua pekan.
Baca Juga: Catat! Ini 7 Aturan Baru PSBB Jakarta Saat Libur Natal dan Tahun Baru