TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Anies Klaim Masih Ada 95 Persen Lahan Reklamasi yang Belum Digunakan

Apa dalih Anies soal maraknya IMB di pulau reklamasi?

IDN Times/Irfan Fathurohman

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berdalih lahan reklamasi yang digunakan saat ini luasnya kurang dari lima persen dan masih ada 95 persen yang masih belum dimanfaatkan.

"Itu yang akan kita tata kembali, agar sesuai dengan visi kita untuk memberi manfaat sebesar-besarnya pada publik," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (19/6), seperti dikutip Antara.

Hal tersebut dikatakan Anies terkait dikeluarkannya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di kawasan hasil reklamasi.

1. Anies jelaskan kenapa rumah-rumah di pulau reklamasi tidak dibongkar

IDN Times/Arief Rahmat

Area untuk publik misalnya, kata Anies saat ini sedang dibangun jalur jogging, jalur untuk sepeda, lapangan untuk kegiatan olah raga termasuk akan dibangun pelabuhan dan lain-lain.

"Jadi, tidak dibongkarnya bangunan rumah-rumah itu adalah konsekuensi dari melaksanakan aturan hukum yang berlaku, melaksanakan azas-azas umum pemerintahan yang baik dan ketaatan pada prinsip good governance," kata Anies.

2. Bongkar bangunan di lahan reklamasi sama dengan merusak tatanan hukum

IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam hal ini Dinas Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSP) sebagai regulator yang memiliki kewenangan dalam menerbitkan atau tidak menerbitkan sebuah IMB.

Menurut Anies, jika membongkar bangunan yang sudah berdiri di lahan reklamasi bukan saja merusak bangunannya tapi juga tatanan hukum.

Reklamasi di Teluk Jakarta adalah program pemerintah dan program reklamasi itu telah dihentikan. Semula, ada 17 pulau yang sudah tercantum dalam Perda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

"Artinya pemerintah diwajibkan melaksanakannya, yaitu membangun reklamasi. Kebijakan kita adalah menghentikan dan memanfaatkan yang sudah terlanjur terjadi, yaitu ada empat pulau," kata Anies.

Saat ini 13 pulau itu sudah tidak lagi tercantum di Perda RPJMD DKI Jakarta dan penghapusan 13 pulau itu juga akan ditetapkan dalam Perda RTRW dan Perda Rencanan Zonasi dan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).

Baca Juga: Sambut HUT Jakarta, Anies Baswedan Ngecat Mural di Terowongan Kendal

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya