Anies Minta Karyawan Hindu India Diliburkan di Hari Raya Deepavali
Anies terbitkan Seruan Hari Libur bagi umat Hindu India
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Seruan Gubernur Nomor 14 Tahun 2021 pada 3 November 2021. Seruan itu berisi tentang pemberian libur fakultatif Hari Raya Deepavali 5123 Kaliyuga.
Anies, dalam seruan tersebut meminta kepada pimpinan perusahaan/kantor/lembaga/badan swasta untuk meliburkan karyawannya yang merupakan umat Hindu etnis Hindia yang merayakan.
“Kepada pimpinan perusahaan/kantor/lembaga/badan swasta untuk memberikan kesempatan bagi umat Hindu etnis India di Provinsi DKI Jakarta untuk merayakan Hari Raya Deepavali dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” ujar Anies dalam seruan tersebut dikutip pada Rabu (3/10/2021).
Pemberian libur tersebut, berjumlah satu hari yakni Kamis 4 November 2021.
Baca Juga: PPKM DKI Jakarta Level 1, Anies: Berkat Kerja Kolosal Bersama
1. Anies minta kepada para pemimpin perusahaan melaksanakan seruan tersebut
Seruan tersebut dibuat sesuai surat Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Kementerian Agama Republik Indonesia tanggal 16 November 2020 Nomor B.4862/DJ.VI/BA.03.1/11/2020 tentang Libur Fakultatif Tahun 2021.
Di samping itu, dasar dari seruan itu juga berasal dari Surat Ketua Umum DPP Gema Sadhana tanggal 15 Oktober 2021 Nomor 007/GS/Deepavali/ASK/X/2021 tentang Edaran Libur Fakultatif Hari Raya Deepavali.
“Seruan ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan sebagaimana mestinya,” terang Anies.
Baca Juga: 7 Fakta Unik Perayaan Diwali India, Apa Bedanya dengan Festival Holi?