TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Anji Resmi Ditahan, Keluarga Ajukan Permohonan Rehabilitasi

Anji harus menjalani pemeriksaan BNN agar bisa direhab

Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji berjalan menuju ruang pemeriksaan kesehatan di Polres Metro Jakarta Barat, Jakarta, Senin (14/6/2021). Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap Anji terkait dugaan kasus narkoba pada Jumat 11 Juni lalu di wilayah Cibubur, Jakarta Timur (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Jakarta, IDN Times - Keluarga musisi Anji mengajukan permohonan rehabilitasi terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang menjerat mantan vokalis band Drive itu.

"Keluarga yang bersangkutan juga sudah mengajukan untuk yang bersangkutan bisa diasesmen," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona di Jakarta, Selasa (15/6/2021).

Saat ini Anji telah resmi menyandang tersangka dalam perkara penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Anji juga saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Barat. Pihak kepolisian juga telah melakukan tes usap antigen COVID-19 terhadap Anji dan hasilnya menyatakan yang bersangkutan negatif COVID-19.

 

Baca Juga: Fakta Baru Kasus Narkoba Anji: Urine Positif Ganja hingga Barbuk Baru

1. Anji akan diperiksa tim BNN sebelum ada keputusan rehabilitasi

Instagram.com/duniamanji

Ronaldo mengatakan undang-undang telah mengatur bahwa setiap pengguna narkoba wajib direhabilitasi. Sedangkan asesmen tersebut adalah untuk memastikan apakah yang bersangkutan murni pengguna atau turut terlibat dalam peredaran narkotika.

"Asesmen itu untuk diperiksa sebetulnya. Di situ ada tim asesmen terpadu di BNNP atau di BNN. Tugas dari tim ini adalah melakukan proses pendalaman, penelitian terhadap yang bersangkutan, apakah memang murni pengguna atau yang bersangkutan terlibat sebagai pengedar dan sebagainya," jelas Ronaldo.

2. Jika Anji hanya terlibat sebagai pengguna maka dapat direhabilitasi

Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona Siregar (Dok. Humas Polres Metro Jakarta Barat)

Penyidik Polres Jakarta Barat tengah mendalami peran Anji dalam kasus tersebut. Menurut Ronaldo, musisi bernama lengkap Erdian Aji Prihartanto (EAP) itu wajib direhabilitasi jika terbukti hanya sebagai pengguna.

"Ini juga berlaku pada 'public figure' lain yang diproses, rehabilitasi merupakan bagian penegakan hukum, jadi kami pastikan, setiap perkara yang ditangani oleh Satres Narkoba berjalan dalam koridor penegakan hukum," ujar dia.

Baca Juga: Anji Resmi Ditahan karena Positif Konsumsi Ganja

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya