Cegah Macet 17 Jam Terjadi Lagi, Puncak Diberlakukan Ganjil-Genap
Masyarakat diminta tak liburan ke Puncak sementara waktu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kebijakan ganjil genap di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, tetap dilaksanakan pada Hari Raya Nyepi, Kamis (3/3/2022). Hal ini untuk menghindari kemacetan panjang yang terjadi pada periode libur panjang sebelumnya.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat sekaligus Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepolisian khususnya Polres Bogor.
“Kawasan Puncak mengalami kemacetan yang cukup lama pada periode libur panjang lalu. Oleh karena itu kami mengimbau masyarakat untuk tidak berlibur ke kawasan Puncak agar tidak terjadi kemacetan panjang," kata Budi Setiyadi dalam keterangan yang dikutip dari ANTARA.
Baca Juga: Puncak Macet Parah pada Minggu, Ternyata karena 10 Kendaraan Mogok
1. Contra flow dan buka tutup jalur bakal jadi opsi lain pengaturan lalu lintas di Puncak, Bogor
Budi menjelaskan, kebijakan ganjil-genap ini berlaku pada hari libur nasional maupun akhir pekan biasa seperti tertuang dalam PM 84 Tahun 2021 Tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075.
Selain ganjil genap, Kemenhub juga menyiapkan opsi lain pengaturan lalu lintas di Puncak, seperti contra flow maupun buka tutup jalur.
“Kebijakan ini telah kami bahas bersama dengan Kepolisian. Ketentuan kebijakan lainnya akan mengikuti diskresi dari Kepolisian atau situasional tergantung dari kondisi di lapangan,” katanya.
Baca Juga: Jangan Lengah! Kasus COVID-19 Turun Bukan Berarti Sudah Lewati Puncak