TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dapat Penghargaan dari Presiden Duterte, Menkumham: Ini Luar Biasa

Duterte apresiasi kebijakan imigrasi Indonesia saat pandemik

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyampaikan keterangan usai mengunjungi lokasi kebakaran Lapas Kelas I Tangerang di Kota Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021). (ANTARA FOTO/Fauzan)

Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly menerima penghargaan dari Presiden Filipina Rodrigo Duterte karena dinilai berjasa atas kebijakan di bidang keimigrasian pada masa pandemik COVID-19, khususnya bagi masyarakat Filipina yang berada di Indonesia.

Pemerintah Filipina menilai kebijakan keimigrasian di Indonesia pada masa pandemik COVID-19 sangat mengutamakan keselamatan, keamanan, dan kental dengan rasa kemanusiaan.

Terkait hal itu, Yasonna menyampaikan terima kasih kepada pemerintah dan masyarakat Filipina atas penghargaan Kaanib ng Bayan yang diterimanya.

"Saya sangat bersyukur dan berterima kasih atas penghargaan dari Pemerintah Filipina, ini suatu penghargaan yang luar biasa," katanya di Jakarta dikutip dari ANTARA, Selasa (1/3/2022).

Baca Juga: Presiden Filipina Duterte Beri Yasonna Laoly Penghargaan

1. Selama pandemik, Kemenkumham terbitkan berbagai kebijakan di bidang visa

Ilustrasi visa. (Pixabay.com/mohamed_hassan)

Selama pandemik COVID-19, Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham menerbitkan berbagai kebijakan di bidang visa. Pada 2020, pemerintah lima kali menyesuaikan kebijakan pemberian visa selaras dengan upaya mencegah penyebaran COVID-19.

Hal tersebut dimulai pada 5 Februari 2020 melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 3 Direktorat Jenderal Imigrasi menjadi instansi pertama yang menerbitkan regulasi penanganan COVID-19.

Bahkan, hal itu terbit sebelum dibentuknya Satuan Tugas (Satgas) COVID-19. Kebijakan ini kemudian dilanjutkan dengan Permenkumham Nomor 7, 8, 11, dan 26.

2. Kebijakan keimigrasian selama pandemik disesuaikan dengan new normal

ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Yasonna mengatakan pandemik COVID-19 membuat banyak hal harus dilakukan dengan kenormalan baru, termasuk kebijakan keimigrasian.

Kebijakan terkait keimigrasian seperti izin tinggal warga negara asing (WNA) maupun akses masuk dan keluar Indonesia dilaksanakan dengan mengutamakan aspek keselamatan.

"Selain peraturan perundang-undangan, saya wajib memastikan kebijakan agar sesuai hak asasi manusia," ujarnya.

Sebab, kata dia, kebijakan yang diambil Kemenkumham harus mengutamakan keselamatan warga negara. Apalagi, hal tersebut adalah hak asasi yang harus dilindungi.

Baca Juga: Menkumham Yasonna Promosi Kemudahan Investasi dan Omnibus Law di AS

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya