TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Edhy Prabowo: Jangankan Dihukum Mati, Lebih dari Itu Saya Siap!

Edhy mengaku tidak akan lari dari kesalahan

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo bersiap menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/12/2020) (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) mengaku siap bertanggung jawab dan dihukum mati jika terbukti bersalah dalam kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster (benur) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Sekali lagi kalau memang saya dianggap salah saya tidak lari dari kesalahan, saya tetap tanggung jawab. Jangankan dihukum mati, lebih dari itupun saya siap yang penting demi masyarakat saya. Saya tidak bicara lantang dengan menutupi kesalahan, saya tidak berlari dari kesalahan yang ada. Silakan proses peradilan berjalan," katanya di Gedung KPK, Jakarta, seperti dikutip dari ANTARA, Senin (22/2/2021).

Baca Juga: Kasus Suap Benur, KPK Sita Vila dan 2 Hektare Tanah Milik Edhy Prabowo

1. Edhy klaim kebijakan ekspor benur lobster untuk kepentingan masyarakat

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/12/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Edhy mengklaim setiap kebijakan yang diambilnya salah satunya soal perizinan ekspor benur semata-mata hanya untuk kepentingan masyarakat.

"Saya tidak bicara lebih baik atau tidak. Saya ingin menyempurnakan, intinya adalah setiap kebijakan yang saya ambil untuk kepentingan masyarakat. Kalau atas dasar masyarakat itu harus menanggung akibat akhirnya saya di penjara itu sudah risiko bagi saya," kata Edhy.

Edhy pun lantas mencontohkan soal kebijakan yang dikeluarkannya terkait perizinan kapal. "Anda lihat izin kapal yang saya kekuarkan ada 4 ribu izin dalam waktu 1 tahun saya menjabat. Bandingkan yang sebelum yang tadinya izin sampai 14 hari saya bikin hanya 1 jam, banyak izin-izin lain," ungkap dia.

2. Wamenkumham sebut Edhy Prabowo dan Juliari Batubara layak dihukum mati

(Wamenkumham), Edward Omar Syarief Hiariej) ANTARA FOTO/Aprilia Akbar

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menilai, eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara dan eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo, layak dihukum mati. 

Hal itu dia ungkapkan dalam Seminar Nasional 'Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakan Hukum di Masa Pandemi', yang berlangsung secara virtual di Yogyakarta, Selasa (16/2/2021).

"Bagi saya, mereka layak dituntut dengan ketentuan Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mana pemberatannya sampai pada pidana mati," katanya seperti dikutip dari ANTARA.

Pria yang akrab disapa Eddy Hiariej itu mengatakan, ada dua alasan yang membuat Juliari dan Edhy layak dituntut pidana mati. Pertama, mereka melakukan tindak pidana korupsi saat dalam keadaan darurat, yakni darurat COVID-19. Kedua, mereka melakukan kejahatan itu dalam jabatan.

 

Baca Juga: Beli Barang Mewah di AS, Edhy Prabowo Ngutang ke Anak Buahnya

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya