Gara-gara Status Tak Usah Pasang Foto Presiden, Guru Les Ditahan
Status Facebook membuat Asteria terancam 6 tahun penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Seorang guru les bernama Asteria Fitriani ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian di laman media sosial oleh penyidik Polres Metro Jakarta Utara. Asteria ditetapkan sebagai tersangka lantaran mengunggah ajakan untuk tidak memasang foto Presiden di sejumlah media sosial.
Adapun unggahan tersangka di media sosial tersebut berbunyi, "Kalau boleh usul di sekolah-sekolah tidak usah lagi memajang foto Presiden & Wakil Presiden. Turunin aja foto-fotonya. Kita sebagai guru nggak mau kan mengajarkan anak-anak kita tunduk mengikuti dan membiarkan kecurangan dan ketidakadilan. Cukup pajang foto GOODBENER kita aja, Gubernur Indonesia Anies Baswedan."
Usai ditetapkan sebagai tersangka, polisi langsung melakukan penahanan. Berikut penuturan Kapolres Metro Jakarta Utara terkait kasus ini.
1. Penyelidikan melibatkan ahli ITE, ahli bahasa, dan ahli pidana
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, mengatakan Asteria ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan penyelidikan yang melibatkan ahli ITE, ahli bahasa, dan ahli pidana.
"Adapun peristiwa ini dilakukan melalui media sosial, yakni oleh tersangka AF tanggal 26 Juni 2019 dengan cara mengunggah di laman Facebook-nya dan media sosial lain milik yang bersangkutan," kata Budhi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis (11/7), seperti dikutip dari Antara.
Baca Juga: Ini 6 Pelanggaran UU ITE yang Masih Sangat Sering Dilakukan Netizen
Baca Juga: Terjerat UU ITE, Inilah Mereka yang Akhirnya Masuk Bui