TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gara-gara Status Tak Usah Pasang Foto Presiden, Guru Les Ditahan

Status Facebook membuat Asteria terancam 6 tahun penjara

ANTARA/Fianda Rassat

Jakarta, IDN Times - Seorang guru les bernama Asteria Fitriani ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian di laman media sosial oleh penyidik Polres Metro Jakarta Utara. Asteria ditetapkan sebagai tersangka lantaran mengunggah ajakan untuk tidak memasang foto Presiden di sejumlah media sosial.

Adapun unggahan tersangka di media sosial tersebut berbunyi, "Kalau boleh usul di sekolah-sekolah tidak usah lagi memajang foto Presiden & Wakil Presiden. Turunin aja foto-fotonya. Kita sebagai guru nggak mau kan mengajarkan anak-anak kita tunduk mengikuti dan membiarkan kecurangan dan ketidakadilan. Cukup pajang foto GOODBENER kita aja, Gubernur Indonesia Anies Baswedan."

Usai ditetapkan sebagai tersangka, polisi langsung melakukan penahanan. Berikut penuturan Kapolres Metro Jakarta Utara terkait kasus ini.

1. Penyelidikan melibatkan ahli ITE, ahli bahasa, dan ahli pidana

pixabay.com

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, mengatakan Asteria ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan penyelidikan yang melibatkan ahli ITE, ahli bahasa, dan ahli pidana.

"Adapun peristiwa ini dilakukan melalui media sosial, yakni oleh tersangka AF tanggal 26 Juni 2019 dengan cara mengunggah  di laman Facebook-nya dan media sosial lain milik yang bersangkutan," kata Budhi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis (11/7), seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Ini 6 Pelanggaran UU ITE yang Masih Sangat Sering Dilakukan Netizen

2. Terancam hukuman pidana 6 tahun penjara

IDN Times/Sukma Shakti

Kemudian, pada 1 Juli 2019, unggahan Asteria tersebut dilaporkan oleh warga berinisial TCS dengan dugaan adanya pelangggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Atas peristiwa tersebut, kami berpendapat, tersangka AF patut diduga melakukan pelanggaran pidana, baik UU ITE maupun UU hukum pidana," ujar Budhi.

Pasal yang dikenakan terhadap tersangka adalah Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 huruf A ayat 2 UU RI No.19 tahun 2016 sesuai perubahan UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 14 ayat 1 atau ayat 2 atau pasal 15 UU RI no 1 tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana atau pasal 160 KUHP atau pasal 207 KUHP.

"Ancaman hukuman pidana paling lama 6 tahun penjara atau denda maksimal Rp1 miliar," kata Budhi.

Dijelaskannya, karena ancaman hukumannya di atas lima tahun, maka tersangka dapat dilakukan penahanan.

"Oleh karena itu, saat tersangka ditangkap hari Selasa, ini sudah 1x24 jam. Sudah masuk penahanan," katanya.

3. Emosional dengan kondisi setelah Pemilu 2019

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

Dijelaskan Budhi, tersangka mengaku terpengaruh dengan lingkungan sekitar, terutama kondisi pasca-pemilu.

"Dia masih terbawa emosi, belum bisa menahan diri, sehingga mengunggahnya," katanya.

Sebelumnya, tersangka sempat diduga sebagai seorang guru di sebuah sekolah di Jakarta, namun setelah diperiksa, tersangka diketahui bukan guru sekolah.

Asteria bukan guru di sekolah, dia diketahui sebagai wali murid di sekolah tersebut yang mengaku sebagai guru saat mengunggah.

"Yang bersangkutan juga berprofesi sebagai guru, tapi guru les bimbingan belajar," ujar Kombes Budhi.

Baca Juga: Terjerat UU ITE, Inilah Mereka yang Akhirnya Masuk Bui

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya