TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gara-gara Vlog 'Idiot', Ahmad Dhani Jadi Tersangka Ujaran Kebencian

Dhani dilaporkan melakukan pencemaran nama baik

IDN Times/Fitria Madia

Jakarta, IDN Times - Musisi sekaligus Calon Anggota Legislatif dari Partai Gerindra, Ahmad Dhani Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik oleh penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Distreskrimsus) Polda Jawa Timur, Kamis (18/10). 

Dhani dilaporkan melakukan pencemaran nama baik setelah aksi #2019GantiPresiden di Surabaya pada Minggu (26/8). Dhani dilaporkan ke Polda Jatim pada Kamis (30/8) sore lalu. 

Baca Juga: Mangkir Saat Penetepan Tersangka, Ini Penjelasan Pengacara Dhani

1. Sanggahan Dhani setelah jadi tersangka

instagram.com/ahmaddhaniprast

Penetapan kasus ini berdasarkan pada bukti otentik dan keterangan tim ahli tata bahasa bahwa ada tindak pidana di dalam video vlog yang dibuat Ahmad Dhani. 

Mengenai status hukumnya tersebut, Dhani angkat bicara. 

"Jadi kita tidak boleh menyatakan... polisi korup wajib diinjak kepala? Polisi tidak paham bahwa ujaran kebencian itu adalah pernyataan kebencian kepada sesuatu yang baik. Pernyataan kebencian kepada sesuatu hal yang (buruk) itu bukan ujaran kebencian," kata Dhani seperti dikutip dari Antara, Kamis (18/10). 

2. Dhani merasa dikriminalisasi

IDN Times/Fitria Madia

"Ini kriminalisasi kasus pertama siapa saja pendukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya. Pendukung penista agama adalah suatu hal yang buruk. Kok dilarang membenci sesuatu yang buruk?" ujarnya. 

Pentolan Dewa 19 ini juga mempertanyakan apakah masyarakat tidak boleh mengungkapkan sesuatu yang dianggapnya tidak benar. "Tidak boleh? Menyatakan kebencian kepada sesuatu yang buruk?" ucapnya. 

"Siapa yang marah atas dua penyataan itu? Satu polisi korup, dua, pemimpin munafik?" tutur Dhani. 

Baca Juga: [BREAKING] Ahmad Dhani Tersangka Pencemaran Nama Baik

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya