Kemenag: Menag Minta Dana Haji Diikhlaskan untuk IKN Hoaks dan Fitnah!
Kemenag tak segan ambil langkah hukum bagi penyebar hoaks
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan narasi Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta masyarakat ikhlaskan dana haji dipakai pemerintah untuk Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara adalah hoaks dan fitnah.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi (HDI), Kemenag, Ahmad Fauzin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (8/5/2022).
"Itu fitnah dan menyesatkan. Narasi Menag minta dana haji untuk IKN itu hoaks," kata dia.
Baca Juga: Menag Minta Stafnya Tak Cuti Lebaran demi Siapkan Haji 2022
1. Kemenag tidak berwenang mengelola dana haji
Fauzin mengatakan, Menag tidak pernah mengeluarkan pernyataan terkait penggunaan dana haji di luar untuk keperluan penyelenggaraan ibadah haji. Sebab, hal itu bukan kewenangan Menag.
"Sejak 2018, Kementerian Agama tidak lagi menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam tata kelola dana haji," ujarnya.
Baca Juga: [BREAKING] Menag: Indonesia Dapat Kuota 100 Ribu Jemaah Haji