KPK Cecar Edhy Prabowo Soal Aliran Uang dari Eksportir Benih Lobster
Edhy juga dicecar soal pengurusan izin ekspor benih lobster
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo terkait dugaan aliran uang dari berbagai eksportir benih lobster.
KPK memeriksa Edhy sebagai saksi untuk tersangka Andreau Pribadi Misata (APM) dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus suap oleh penyelenggara negara terkait perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020, pada Selasa (29/12/2020).
"Penyidik mendalami terkait dugaan aliran uang dari berbagai pihak eksportir yang mendapatkan izin ekspor benih lobster maupun pengirimannya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, seperti dikutip dari ANTARA.
Baca Juga: KPK Cecar Istri Edhy Prabowo Terkait Barang Mewah yang Dibeli di AS
1. KPK juga cecar Edhy mengenai mekanisme pengurusan izin ekspor benih lobster
Ali mengatakan, penyidik juga mendalami pengetahuan Edhy mengenai mekanisme pengurusan perizinan ekspor benih lobster.
Sebelumnya, KPK menetapkan total enam tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Edhy Prabowo (EP), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM), Amiril Mukminin (AM) dari unsur swasta/Sekretaris Pribadi Edhy.
Selanjutnya, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF), dan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT).
Baca Juga: Edhy Prabowo Beli Mobil untuk Pihak Lain Diduga Pakai Uang Suap