KPU Kota Bekasi Tunda Penetapan Pemenang Pilkada 2018
#Pilkada2018 Pasangan nomor urut 2 menggugat ke MK.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pengumuman resmi pemenang Pilkada Bekasi 2018 ditunda. Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi, Jawa Barat menunda waktu pengumuman resmi tersebut menyusul adanya gugatan dari kuasa hukum pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bekasi, Nur Supriyanto dan Adhy Firdaus.
"Kalau merujuk pada jadwal tahapan, proses pengumuman pemenang Pilkada Bekasi 2018 seharusnya dilaksanakan pada tanggal 9-10 Juli 2018," kata Komisioner KPU Kota Bekasi Nurul Sumarheni, di Bekasi, seperti dikutip Kantor Berita Antara, Kamis (12/7).
Nurul mengatakan, gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dilakukan oleh kuasa hukum dari Nur Supriyanto-Adhy Firdaus akibat adanya dugaan pelanggaran dalam tata tertib pelaksanaan pilkada.
1. Menunggu proses gugatan di MK selesai
KPU Kota Bekasi untuk sementara ini masih menunggu proses gugatan di MK selesai. Setelah itu, baru paslon terpilih Pilwalkot Bekasi 2018 bisa ditetapkan.
"Setidaknya, sampai pihak Kepaniteraan MK meregistrasi semua permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ke dalam buku register perkara konstitusi untuk perkara PHP," kata Nurul.
Nurul memperkirakan proses dari kepaniteraan MK ini akan selesai pada 23 Juli 2018.