Malam Tahun Baru, Ganjil Genap Hanya Sampai Jam 10 Pagi
Pada 1 Januari 2020 ganjil genap ditiadakan, yuk jalan-jalan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Selama perayaan Tahun Baru 2020, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya memberlakukan aturan ganjil genap hanya sampai pukul 10.00 WIB pada Selasa (31/12).
Hal ini disebabkan karena beberapa titik kawasan ganjil genap diberlakukan penutupan akses atau pengalihan arus yang digunakan untuk perayaan tahun baru 2020.
"Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2019 tetap diberlakukan pada pukul 06.00 sd pukul 10.00 wib sedangkan pada pukul 16.00 wib sd pukul 21.00 wib tidak diberlakukan," ujar Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Fahri Siregar dalam keterangan tertulis.
Baca Juga: Sambut Perayaan Malam Tahun Baru 2020, Bundaran HI Disulap!
1. Aturan ganjil genap juga dibebaskan pada 1 Januari 2020
Pembebasan aturan ganjil genap juga terus berlanjut hingga keesokan harinya, yaitu pada Rabu, 1 Januari 2020.
Fahri mengatakan, aturan ganjil genap tak diberlakukan lantaran hari itu termasuk dalam hari libur nasional.