Menkominfo Minta MiChat Tutup Akun Pelaku Prostitusi Online
MiChat disebut telah berjanji untuk menutup akun prostitusi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan pihaknya sudah meminta penyelenggara aplikasi pesan instan untuk menutup akun yang digunakan untuk praktik prostitusi.
"Kami sudah meminta komitmen dari pengelola aplikasi pesan instan untuk melakukan take down akun yang disalahgunakan untuk kegiatan ilegal atau melanggar hukum, termasuk prostitusi online," kata Johnny, dalam keterangan pers, Sabtu (20/3/2021), seperti dikutip dari ANTARA.
Baca Juga: 5 Fakta Kasus Prostitusi Anak di Hotel Milik Artis Cynthiara Alona
1. Aplikasi MiChat berkomitmen untuk hapus akun terkait prostitusi online
Kementerian Komunikasi dan Informatika sudah mengetahui ada pengguna internet yang menyalahgunakan aplikasi pesan instan untuk kegiatan yang bertentangan dengan hukum, termasuk prostitusi dalam jaringan.
Terkait isu aplikasi MiChat digunakan untuk praktik prostitusi dalam jaringan, Johnny menyatakan penyelenggara aplikasi tersebut berjanji untuk menutup akun tersebut.
"MiChat sendiri sudah ada perwakilannya di Indonesia, dan sudah berkomitmen untuk melakukan take down akun-akun di MiChat yang disalahgunakan oleh warganet di Indonesia yang melakukan janji pertemuan ataupun promosi kegiatan prostitusi online, yang dilaporkan oleh Kominfo, Polri, ataupun masyarakat," kata Johnny.
Baca Juga: Jadi Korban Prostitusi di Hotel Alona, 15 Anak Akan Diberi Konseling