Pelantikan Kepala Daerah, Mendagri Tunggu Sengketa Pilkada di MK
Pendaftaran sengketa Pilkada telah dibuka oleh MK.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah menentukan tanggal pelantikan kepala daerah terpilih di Pilkada 2018. Meski begitu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, waktu tersebut masih bisa berubah sembari menunggu proses sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sudah (ditentukan), tetapi kami belum berani mengatakan karena menunggu apakah ada yang menggugat ke MK atau tidak. Tetap harus menunggu, jangan sampai nanti kami sampaikan daerah A pelantikan hari ini, tetapi ternyata ada gugatan," kata Tjahjo Kumolo di Kantor Kemendagri, Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Senin (9/7).
1. Tunggu sengketa pilkada berakhir di MK
Kemendagri akan menunggu proses sengketa pilkada berakhir di MK sebelum menyusun mekanisme pelantikan dan melaporkan kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
"Kami tetap menunggu dulu, kalau sudah clean and clear semua secara undang-undang, secara hukum, baru kami lapor ke Presiden dan Mensesneg untuk mengatur mekanisme pelantikannya," kata Tjahjo.