TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Penyidik KPK dari Polri Ditangkap, Diduga Peras Wali Kota Tanjungbalai

Penyidikan kasus pemerasan diserahkan ke KPK

Ilustrasi gedung KPK (IDN Times/Vanny El Rahman)

Jakarta, IDN Times - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengamankan penyidik kepolisian di KPK yang diduga melakukan pemerasan terhadap Wali Kota Tanjungbalai Syahrial. Syahrial diduga dimintai uang senilai Rp1,5 miliar agar penyidikan kasus dihentikan.

"Propam Polri bersama KPK mengamankan Penyidik KPK AKP SR pada hari Selasa (20/4/2021) dan telah diamankan di Div Propam Polri," ujar Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (21/4/2021).

 

Baca Juga: Penyidik dari Polri Diduga Peras Wali Kota Tanjungbalai, Ini Sikap KPK

1. Penyidikan kasus pemerasan diserahkan ke KPK

Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (Dok. Divisi Humas Polri)

Ferdy mengatakan, untuk selanjutnya penyidikan kasus yang melibatkan penyidik KPK dari Polri tersebut dilakukan oleh KPK.

"Namun demikian tetap berkoordinasi dengan Propam Polri," katanya.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, hasil penyelidikan nanti akan ditindaklanjuti dengan gelar perkara di forum ekpose pimpinan.

2. KPK tak memberi toleransi atas kasus ini

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menemui Ketua KPK Firli Bahuri (Dok. Humas Polri)

Firli menegaskan, pihaknya tak akan memberi toleransi terhadap perbuatan penyidik KPK tersebut. Ia pun berjanji akan segera memberi info ketika penyelidikan sudah membuahkan hasil.

"KPK tidak akan mentolerir penyimpangan dan memastikan akan menindak pelaku korupsi tanpa pandang bulu," ucap Firli.

Baca Juga: Rumah Digeledah KPK, Ini Rekam Jejak Wali Kota Tanjungbalai Syahrial

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya