Penyidik KPK dari Polri Ditangkap, Diduga Peras Wali Kota Tanjungbalai
Penyidikan kasus pemerasan diserahkan ke KPK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengamankan penyidik kepolisian di KPK yang diduga melakukan pemerasan terhadap Wali Kota Tanjungbalai Syahrial. Syahrial diduga dimintai uang senilai Rp1,5 miliar agar penyidikan kasus dihentikan.
"Propam Polri bersama KPK mengamankan Penyidik KPK AKP SR pada hari Selasa (20/4/2021) dan telah diamankan di Div Propam Polri," ujar Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (21/4/2021).
Baca Juga: Penyidik dari Polri Diduga Peras Wali Kota Tanjungbalai, Ini Sikap KPK
1. Penyidikan kasus pemerasan diserahkan ke KPK
Ferdy mengatakan, untuk selanjutnya penyidikan kasus yang melibatkan penyidik KPK dari Polri tersebut dilakukan oleh KPK.
"Namun demikian tetap berkoordinasi dengan Propam Polri," katanya.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, hasil penyelidikan nanti akan ditindaklanjuti dengan gelar perkara di forum ekpose pimpinan.
Baca Juga: Rumah Digeledah KPK, Ini Rekam Jejak Wali Kota Tanjungbalai Syahrial