TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polda Metro Segera Gelar Perkara Kasus Narkoba Komika Fico Fachriza 

Gelar perkara menentukan Fico akan direhabilitasi atau tidak

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menetapkan komika Fico Fachriza sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika pada Jumat (14/1/2022). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya segera menggelar perkara kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat komika Fico Fachriza.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan, gelar perkara tersebut dilakukan untuk menentukan apakah Fico akan direhabilitasi atau tidak.

"Apakah dia bisa direhabilitasi atau tidak, nanti kita ajukan ke pengadilan. Kita kan harus cek gelar perkaranya dan pertimbangannya sebelum rehabilitasi," kata Mukti Juharsa, saat dikonfirmasi, seperti dikutip dari ANTARA, Sabtu (15/1/2022).

Baca Juga: Polisi: Fico Fachriza Ditangkap Dalam Kondisi Sakau 

1. Keluarga Fico Fachriza dipersilakan mengajukan permohonan rehabilitasi

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menetapkan komika Fico Fachriza sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika pada Jumat (14/1/2022). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Mukti mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan awal dari Fico, yang bersangkutan hanya sebagai pemakai dan belum ditemukan dugaan keterlibatan sebagai pengedar. 

Pihak kepolisian juga mempersilakan keluarga Fico Fachriza untuk mengajukan permohonan rehabilitasi terkait dengan kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat sang komedian.

"Keluarga silakan saja untuk mengajukan rehabilitasi. Itu hak keluarga kalau minta rehabilitasi," kata Mukti.

 

2. Polisi temukan satu bungkus rokok berisi tembakau sintetis di kediaman Fico

Penangkapan Komika Fico Fachriza terkait penyalahgunaan narkoba pada Jumat (14/1/2022). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, komika Fico Fachriza ditangkap penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di rumahnya Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok, Jawa Barat, pada Kamis (13/1/2022) sekitar pukul 18.15 WIB.

Pada penggeledahan di rumah Fico, petugas menemukan satu bungkus rokok berisi tembakau sintetis seberat 1,45 gram.

Baca Juga: Ananta Rispo Minta Fico Fachriza Pertanggungjawabkan Perbuatannya

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya