TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polres Jakarta Selatan Akan Panggil Baim Wong Terkait "Prank" KDRT 

Baim Wong dan Paula Verhoeven terancam pidana

potret Baim Wong dan Paula (instagram.com/baimwong)

Jakarta, IDN Times - Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan akan memanggil figur publik sekaligus YouTuber, Baim Wong, setelah mendalami laporan aksi "prank" kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi dalam konferensi pers menjelaskan, ada dua simpatisan yang melaporkan Baim Wong terkait aksi "prank" pelaporan KDRT di Polsek Kebayoran Lama.

"Ya sudah ada dua laporan dari dua simpatisan polisi ke Polres Jaksel," kata Nurma, dikutip dari ANTARA, Rabu (5/10/2022).

Baca Juga: Baim Wong buat Prank KDRT, Begini Data dan Kondisi Nyata di Indonesia

1. Baim Wong akan dipanggil setelah barang bukti dikumpulkan dan para saksi diperiksa

potret Baim Wong (instagram.com/baimwong)

Dia menjelaskan, pihak kepolisian akan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan setelah pengumpulan barang bukti dan memeriksa para saksi.

"Jadi tetap ya kita kembali mengumpulkan barang bukti, kemudian memeriksa saksi-saksi nanti. Yang jelas kita memanggil yang diduga ya," ujar dia.

2. Komnas Perempuan sebut prank KDRT Baim Wong lukai korban kekerasan

Andy Yentriyani, Komisioner Komnas Perempuan/ Pimpinan Transisi (Tangkap Layar Facebook/IDN Times)

Sebelumnya, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengungkapkan, tindakan artis Baim Wong yang membuat video lelucon atau prank soal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah perilaku yang tidak bijak.

Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, mengatakan bahwa prank Baim dan istrinya, Paula, bertujuan monetisasi atau mengubah sesuatu menjadi pendapatan bagi diri sendiri. Hal itu bisa berdampak buruk bagi korban KDRT.

"Untuk tujuan monetizing, menjadikan isu KDRT hanya untuk bahan tertawaan (prank) tentunya sebuah tindakan yang tidak bijak dan juga punya dampak yang derogatif (menghina) pada korban," kata Andy kepada IDN Times, Senin (3/10/2022).

Baca Juga: Datangi Polsek Kebayoran, Baim Wong Minta Maaf Bikin Konten Prank KDRT

3. Aksi prank Baim dan Paula harus disikapi serius

instagram.com/baimwong

Prank Baim yang mengunggah video berjudul "Baim KDRT, Paula Jalani Visum" pada kanal YouTube Baim Paula, Sabtu (1/10/2022) ini, kata Andy, perlu ditanggapi dengan serius.

"Penyikapan serius ini penting disampaikan agar tindakan ini tidak diulangi apalagi ditiru oleh yang lain," kata Andy. 

Andy menjelaskan, membuat laporan palsu atas tindak pidana, termasuk untuk tujuan prank, merupakan tindakan serius yang dapat diancam pidana hingga 1 tahun 4 bulan, sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 220 KUHP.

Berikut adalah bunyi dari pasal 220 KUHP 

Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya