Polri Akan SP 3 Kasus Nurhayati, Pelapor Korupsi yang Jadi Tersangka
Penyidik tak punya cukup bukti tetapkan Nurhayati tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polri akan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Nurhayati, Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa oleh Polres Cirebon.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, dalam gelar perkara yang berlangsung pada Jumat (25/2/2022) menunjukkan penyidik Polres Cirebon tak memiliki cukup bukti menetapkan Nurhayati sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa.
“Hasil gelarnya tidak cukup bukti sehingga tahap 2-nya (ke kejaksaan) tidak dilakukan,” kata Agus kepada wartawan, dikutip dari ANTARA, Sabtu (26/2/2022).
Baca Juga: Pelapor Korupsi Jadi Tersangka, Anggota DPR Minta Kapolri Turun Tangan
1. Rekomendasi Bareskrim kepada Kapolres Cirebon dan Direskrimsus Polda Jawa Barat
Agus menuturkan Biro Pengawas Penyidik (Wassidik) Bareskrim Polri, yang ikut mendalami kasus itu telah merekomendasikan kepada Kapolres Cirebon dan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jawa Barat untuk kembali berkoordinasi dengan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jabar dan Kejaksaan Negeri Cirebon.
“Semoga hasil koordinasi Kapolres dan Direskrimsus dengan Aspidsus dan Kejari mengembalikan P21-nya sehingga kami bisa (menerbitkan) SP3,” terang Agus.
Baca Juga: Pelapor Korupsi Jadi Tersangka, KPK Koordinasi dengan Aparat Hukum