TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PPATK Telusuri Transaksi Rp588 Miliar Diduga Terkait Investasi Ilegal

Kejahatan pencucian uang kini semakin sulit dilacak

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Jakarta, IDN Times - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus menelusuri aliran uang yang diduga terindikasi investasi ilegal dengan menghentikan sementara transaksi senilai Rp588 miliar dari 345 rekening.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan perkembangan teknologi digital memberikan keuntungan berupa transaksi investasi yang efisien, cepat, dan mudah, tapi juga dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan pencucian uang dari hasil investasi ilegal.

"Kondisi ini menjadikan modus pencucian uang atau money laundring menjadi lebih masif, rumit, dan semakin sulit diidentifikasi," katanya dikutip dari ANTARA, Senin (18/4/2022).

Baca Juga: Begini Modus Tipu-Tipu Afiliator Investasi Bodong Kumpulkan Dana Haram

1. Modus pelaku investasi ilegal sangat lihai mengecoh penelusuran transaksi

Ilustrasi uang rupiah (IDN Times/Anggun Puspitoningrum).

Menurut Ivan, modus yang digunakan oleh pelaku juga kian beragam untuk menyembunyikan atau menyamarkan aliran dana hasil investasi ilegal tersebut. Salah satunya dengan menyimpan dana tersebut dalam bentuk aset kripto, penggunaan rekening milik orang lain, serta pemindahan ke berbagai rekening di beberapa bank untuk mempersulit penelusuran transaksi.

Ia menambahkan untuk mengantisipasi agar masyarakat tidak menjadi korban penipuan investasi ilegal, masyarakat perlu memastikan legalitas perusahaan sektor jasa keuangan tersebut baik melalui Otoritas Jasa Keuangan maupun Bappebti.

"Hal terpenting adalah diperlukan adanya edukasi dan peningkatan literasi agar masyarakat tidak menjadi korban atas penipuan dan investasi ilegal," katanya.

2. Kementerian dan lembaga juga diminta menutup peluang kejahatan keuangan di bidang lingkungan hidup

ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Maka dari itu, Ivan meminta kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dan seluruh kementerian serta lembaga untuk menutup peluang kejahatan keuangan di bidang lingkungan hidup, atau Green Financial Crime, juga yang dilakukan melalui investasi ilegal.

Setiap kementerian dan lembaga juga diharapkan dan memiliki tekad yang sama untuk memberantas tindak kejahatan terhadap lingkungan.

Baca Juga: Gurita Bisnis Indra Kenz di Balik Aset Rp57,2 Miliar

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya