PPATK Telusuri Transaksi Rp588 Miliar Diduga Terkait Investasi Ilegal
Kejahatan pencucian uang kini semakin sulit dilacak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus menelusuri aliran uang yang diduga terindikasi investasi ilegal dengan menghentikan sementara transaksi senilai Rp588 miliar dari 345 rekening.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan perkembangan teknologi digital memberikan keuntungan berupa transaksi investasi yang efisien, cepat, dan mudah, tapi juga dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan pencucian uang dari hasil investasi ilegal.
"Kondisi ini menjadikan modus pencucian uang atau money laundring menjadi lebih masif, rumit, dan semakin sulit diidentifikasi," katanya dikutip dari ANTARA, Senin (18/4/2022).
Baca Juga: Begini Modus Tipu-Tipu Afiliator Investasi Bodong Kumpulkan Dana Haram
1. Modus pelaku investasi ilegal sangat lihai mengecoh penelusuran transaksi
Menurut Ivan, modus yang digunakan oleh pelaku juga kian beragam untuk menyembunyikan atau menyamarkan aliran dana hasil investasi ilegal tersebut. Salah satunya dengan menyimpan dana tersebut dalam bentuk aset kripto, penggunaan rekening milik orang lain, serta pemindahan ke berbagai rekening di beberapa bank untuk mempersulit penelusuran transaksi.
Ia menambahkan untuk mengantisipasi agar masyarakat tidak menjadi korban penipuan investasi ilegal, masyarakat perlu memastikan legalitas perusahaan sektor jasa keuangan tersebut baik melalui Otoritas Jasa Keuangan maupun Bappebti.
"Hal terpenting adalah diperlukan adanya edukasi dan peningkatan literasi agar masyarakat tidak menjadi korban atas penipuan dan investasi ilegal," katanya.
Baca Juga: Gurita Bisnis Indra Kenz di Balik Aset Rp57,2 Miliar