TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PPKM DKI Jakarta Level 1, Anies: Berkat Kerja Kolosal Bersama

Anies apresiasi kerja keras tim tracer dan vaksinasi di DKI

Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, mencanangkan Pembangunan Taman Literasi Martha Christina Tiahahu yang bertempat di Taman Martha Christina Tiahahu, Blok M, Jakarta Selatan, Kamis (28/10/2021) (Dok, Pemprov DKI Jakarta)

Jakarta, IDN Times - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta turun menjadi level 1, berlaku sejak 2 November 2021 hingga 15 November 2021.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyebut turunnya status PPKM itu terjadi berkat kerja kolosal semua pihak yang dilakukan secara kolaboratif.

"Alhamdulillah, ini patut kita syukuri. Dan ini tidak lepas dari kerja kolosal kita bersama,” kata Anies, dikutip dari keterangan resmi, Rabu (3/11/2021).

Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021, penetapan level wilayah berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menkes RI dan ditambahkan indikator capaian total vaksinasi dosis 1 (satu) dan vaksinasi dosis 1 (satu) lanjut usia.

Di samping itu, Anies mengapresiasi secara khusus tim tracer dan juga vaksinator di DKI yang telah bekerja keras.

“Khususnya saya mengapresiasi kepada tim tracer dan vaksinasi di DKI yang terus bekerja keras memastikan pandemi tetap terkendali di Jakarta sehingga bisa mencapai level 1,” jelasnya.

1. Masyarakat diimbau tetap waspada meski kasus COVID-19 di Jakarta sudah turun

Gubernur Anies Lantik Tujuh Pejabat Tinggi Pratama Jakarta pada Rabu (13/10/2021). (dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Anies tetap mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan jangan lengah. Tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan di setiap kegiatan, dan senantiasa menjaga kesehatan dengan menerapkan olahraga teratur serta memperhatikan pola makan yang seimbang. 

“Di level 1 ini, banyak ruang publik yang sudah bisa kembali diakses, tapi jangan sampai lengah, jangan abai. Tetap jaga prokes dan jaga kesehatan. Semua harus tetap waspada, sampai kondisi dinyatakan aman. Kita berdoa, semoga wabah ini segera berakhir,” katanya.

2. Tiap orang yang beraktivitas harus sudah divaksinasi

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memantau jalannya vaksinasi COVID-19 perdana di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (15/1/2021) (Instagram/Anies Baswedan)

Dalam Keputusan Gubernur tersebut, tercantum bahwa selama masa PPKM Level 1, setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor atau tempat harus sudah divaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama.

Tetapi, vaksinasi yang utama adalah dosis lengkap (hingga 2 dosis), kecuali bagi penduduk yang masih dalam masa tenggang 3 (tiga) bulan pasca-terkonfirmasi COVID-19 dengan bukti hasil laboratorium, serta penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi COVID-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter, dan anak-anak usia kurang dari 12 (dua belas) tahun.

Bagi masyarakat yang telah divaksin, diminta melampirkan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), sertifikat vaksinasi yang terdapat dalam aplikasi Peduli Lindungi, atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.

Baca Juga: Anies: Jakarta Tidak Banjir Jika Volume Air Hujan di Bawah 100 Mm

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya