PPKM DKI Jakarta Level 1, Anies: Berkat Kerja Kolosal Bersama

Anies apresiasi kerja keras tim tracer dan vaksinasi di DKI

Jakarta, IDN Times - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta turun menjadi level 1, berlaku sejak 2 November 2021 hingga 15 November 2021.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyebut turunnya status PPKM itu terjadi berkat kerja kolosal semua pihak yang dilakukan secara kolaboratif.

"Alhamdulillah, ini patut kita syukuri. Dan ini tidak lepas dari kerja kolosal kita bersama,” kata Anies, dikutip dari keterangan resmi, Rabu (3/11/2021).

Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021, penetapan level wilayah berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menkes RI dan ditambahkan indikator capaian total vaksinasi dosis 1 (satu) dan vaksinasi dosis 1 (satu) lanjut usia.

Di samping itu, Anies mengapresiasi secara khusus tim tracer dan juga vaksinator di DKI yang telah bekerja keras.

“Khususnya saya mengapresiasi kepada tim tracer dan vaksinasi di DKI yang terus bekerja keras memastikan pandemi tetap terkendali di Jakarta sehingga bisa mencapai level 1,” jelasnya.

1. Masyarakat diimbau tetap waspada meski kasus COVID-19 di Jakarta sudah turun

PPKM DKI Jakarta Level 1, Anies: Berkat Kerja Kolosal BersamaGubernur Anies Lantik Tujuh Pejabat Tinggi Pratama Jakarta pada Rabu (13/10/2021). (dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Anies tetap mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan jangan lengah. Tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan di setiap kegiatan, dan senantiasa menjaga kesehatan dengan menerapkan olahraga teratur serta memperhatikan pola makan yang seimbang. 

“Di level 1 ini, banyak ruang publik yang sudah bisa kembali diakses, tapi jangan sampai lengah, jangan abai. Tetap jaga prokes dan jaga kesehatan. Semua harus tetap waspada, sampai kondisi dinyatakan aman. Kita berdoa, semoga wabah ini segera berakhir,” katanya.

2. Tiap orang yang beraktivitas harus sudah divaksinasi

PPKM DKI Jakarta Level 1, Anies: Berkat Kerja Kolosal BersamaGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memantau jalannya vaksinasi COVID-19 perdana di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (15/1/2021) (Instagram/Anies Baswedan)

Dalam Keputusan Gubernur tersebut, tercantum bahwa selama masa PPKM Level 1, setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor atau tempat harus sudah divaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama.

Tetapi, vaksinasi yang utama adalah dosis lengkap (hingga 2 dosis), kecuali bagi penduduk yang masih dalam masa tenggang 3 (tiga) bulan pasca-terkonfirmasi COVID-19 dengan bukti hasil laboratorium, serta penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi COVID-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter, dan anak-anak usia kurang dari 12 (dua belas) tahun.

Bagi masyarakat yang telah divaksin, diminta melampirkan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), sertifikat vaksinasi yang terdapat dalam aplikasi Peduli Lindungi, atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.

3. Sanksi pelanggaran prokes masih berlaku

PPKM DKI Jakarta Level 1, Anies: Berkat Kerja Kolosal BersamaPetugas kepolisian memegang papan imbauan saat Operasi Yustisi penerapan protokol kesehatan di Jalan Jhon Aryo Katili di Kota Gorontalo, Gorontalo, Senin (14/9/2020). Operasi terpadu Polri dan Satpol PP tersebut dilakukan agar masyarakat patuh terhadap protokol kesehatan pencegahan COVID-19. ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin

Kendati PPKM sudah turun ke level 1, namun penerapan protokol kesehatan COVID-19 dan penegakan sanksinya dalam Keputusan Gubernur ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Adapun, sanksi yang berlaku dalam beleid tersebut adalah setiap orang yang tidak menggunakan masker sesuai dengan standar kesehatan yang menutupi hidung, mulut, dan dagu, ketika berada di luar rumah, saat berkendara, tempat kerja dan/atau tempat aktivitas lainnya dikenakan sanksi berupa kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum atau denda administratif paling banyak sebesar Rp250 ribu.

Laporan Reporter IDN Times Uji Sukma Medianti

Baca Juga: Anies: Jakarta Tidak Banjir Jika Volume Air Hujan di Bawah 100 Mm

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya