Saksi Beberkan Pertemuan Eks Penyidik KPK dengan Azis Syamsuddin
Stepanus Robin bertemu dengan Azis Syamsuddin empat kali
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju disebut pernah empat kali mendatangi kediaman Azis Syamsuddin, termasuk membawa keluar uang tunai dari rumah dinas tersebut.
Hal tersebut diungkapkan oleh saksi Agus Susanto yang merupakan rekan sekaligus sopir dari Stepanus Robin yang dihadirkan dalam persidangan.
"Pernah mengantar Pak Robin bertemu dengan Azis Syamsuddin empat kali. Pertama Agustus 2020 pada pagi pukul 08.00 WIB atau 09.00 WIB saya diarahkan ke asrama PTIK, awalnya saya mau mandi tapi beliau (Robin) ada kerjaan yang batal dikerjakan, lalu minta ransel yang isinya pakaian dikeluarkan dan diisi kardus kosong dari kantin dan diarahkan ke rumah Pak Azis, mobil diparkir di parkiran rumah Azis, Pak Robin lalu membawa kardus masuk ke dalam," kata Agus Susanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dikutip dari ANTARA, Senin (20/9/2021).
Agus yang merupakan anggota Polri tahun 2002-2011 itu mengaku kenal Robin sejak 2018, namun komunikasi tidak berlanjut. Agus baru kembali berhubungan dengan Robin pada Agustus 2020 dan dijadikan sopir oleh Robin.
Baca Juga: Saksi: Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Urus Perkara Azis Syamsuddin
1. Usai bertemu Azis Syamsuddin, eks penyidik KPK bawa goody bag berisi uang
Agus mengatakan, Robin berada di kediaman Azis sekitar 15 menit. Usai pertemuan dengan Azis, Robin disebut kembali ke mobil dengan membawa ransel berisi kardus dan membawa goody bag hitam.
Saat Robin mengeluarkan isi "goody bag" tersebut ternyata isinya uang.
"Sepanjang jalan beliau buka 'goody bag' ternyata uang yang baru kali itu saya lihat karena warnanya hitam dan warna lain tapi saya tidak tahu mata uang apa karena fokus mengemudi," kata Agus.
Agus menyebut Robin menjelaskan uang tersebut terkait pengurusan perkara Azis Syamsuddin.
"Yang jelas untuk membantu perkara Pak Azis, itu transaksi pertama," ungkap Agus.
Agus lalu mengantarkan Robin ke money changer untuk menukar uang senilai 64 ribu dolar AS dan 7.600 dolar Singapura pada 5 Agustus 2020.
"Lalu dari sana langsung ke pengadilan ini (Pengadilan Negeri Jakarta Pusat)," tambah Agus.
Editor’s picks
"Dalam BAP saudara menyebutkan 'Selanjutnya sebagian uang dimasukkan sebagian ke dompet Pak Robin dan sebagian lagi dimasukkan ke 'goody bag' dan kemudian ditukar ke 'money changer'. Robin menyampaikan ke saya bahwa Azis Syamsuddin meminta bantuan ke Pak Robin tapi saya tidak ngerti maksudnya, benar?" tanya jaksa.
"Benar," jawab Agus.
Baca Juga: KPK Bakal Buktikan Peran Azis Syamsuddin di Kasus Suap Eks Penyidik