Setelah 15 Tahun Konflik, Pemkot Bogor Serahkan IMB GKI Yasmin
Pemkot Bogor akan pastikan jemaat GKI Yasmin beribadah damai
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Setelah 15 tahun berkonflik, Pemerintah Kota Bogor akhirnya menyerahkan dokumen izin mendirikan bangunan (IMB) untuk pembangunan rumah ibadah Gereja Kristen Indonesia (GKI) di Jalan R. Abdullah bin Nuh, Yasmin, Kota Bogor, Jawa Barat.
Wali Kota Bogor Bima Arya menyerahkan dokumen IMB tersebut kepada pengelola GKI Pengadilan Kota Bogor di lokasi rencana pembangunan rumah ibadah GKI, Jalan R. Abdullah bin Nuh, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, pada Minggu (8/8/2021).
Baca Juga: Kronologi Polemik Pembangunan GKI Yasmin selama 15 Tahun
1. IMB GKI Yasmin hasil kerja keras semua pihak dalam membangun komitmen dan keberagaman
Bima Arya mengatakan, penyerahan IMB untuk pembangunan rumah ibadah GKI di Kecamatan Bogor Barat ini adalah bagian dari proses yang sangat panjang selama sekitar 15 tahun.
"Dokumen IMB yang diserahkan itu tidak hanya simbol keabsahan, tetapi itu adalah simbol dari kebersamaan, dan hasil kerja keras semua pihak dalam membangun komitmen dan menjalin keberagaman, melalui dialog, proses hukum, mediasi, musyawarah, yang seluruhnya berujung pada diterbitkannya IMB," kata Bima saat memberikan sambutan.
Baca Juga: 15 Tahun Berkonflik, GKI Yasmin Akhirnya Mendapatkan Hibah Lahan