Warga Jabodetabek Dapat Bansos Tunai Rp300 Ribu Hingga April 2021
BST tidak dapat diberikan kepada penerima PKH dan BPNT
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Pusat berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menyalurkan bantuan sosial (bansos) untuk warga terdampak pandemik COVID-19 mulai dari Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako/Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Bantuan Sosial Tunai (BST).
"Sebanyak 24 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan dengan masing-masing penerima bantuan diwakili oleh delapan keluarga," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (5/1/2021).
Dinas Sosial DKI Jakarta menerangkan, khusus bagi warga Jabodetabek yang semula menerima bantuan sembilan bahan kebutuhan pokok (sembako), mulai 2021 tidak akan lagi menerima bantuan yang sama dan diganti dengan Bantuan Sosial Tunai (BST).
"Setiap penerima bantuan sosial tunai akan mendapatkan uang sebesar Rp300 ribu yang diberikan selama empat bulan berturut-turut, terhitung sejak Januari hingga April 2021," ucap Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta Irmansyah di Jakarta, seperti dikutip dari ANTARA.
1. BST tidak dapat diberikan kepada penerima bantuan PKH
Dia mengatakan, untuk mekanisme penyalurannya, BST yang bersumber dari APBN Kementerian Sosial RI akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia, sementara yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui PT Bank DKI.
Namun, BST tidak dapat diberikan kepada penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
"Data penerima BST 2021 yang bersumber dari APBN akan ditetapkan oleh Dirjen PFM (Penanganan Fakir Miskin) Kemensos RI, sedangkan data yang bersumber dari APBD ditetapkan oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta," tuturnya.
BST ini, merupakan satu dari tiga jenis bantuan sosial yang disalurkan bekerja sama dengan Pemerintah Pusat yakni Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Baca Juga: Diresmikan Jokowi, Bansos Tunai Rp300 Ribu per Bulan Siap Meluncur