Perlu Kamu Tahu, Ini Istilah B20, B30, B100, dan BBN dalam Bioenergi
Yuk, tambah wawasanmu soal bahan bakar ramah lingkungan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Apakah kamu sudah tahu dan paham dengan berbagai istilah bioenergi, seperti B20, B30, B100, Biofuel, atau Greenfuel? Apakah kamu tahu, per Januari 2020, di seluruh SPBU akan tersedia bahan bakar ramah lingkungan, yaitu biosolar (nama produk bahan bakar yang dijual oleh PT Pertamina) yang sudah mengandung biodiesel 30 persen?
Yuk, kita sama-sama pahami istilah-istilah ini, untuk menambah wawasan dan memahami Program Mandatori B30 yang menjadi salah satu Program Strategis Presiden Jokowi dalam menekan defisit neraca dagang.
Bioenergi merupakan energi terbarukan yang berasal dari bahan baku organik.
Bahan Bakar Nabati (BBN)/Biofuel adalah salah satu energi yang dihasilkan dari bahan baku bioenergi melalui proses/teknologi tertentu.
Bahan Bakar Nabati terdiri dari Biodiesel, Bioetanol, dan Minyak Nabati Murni.
B20 adalah program pemerintah yang mewajibkan pencampuran 20 persen Biodiesel dengan 80 persen bahan bakar minyak jenis Solar, yang menghasilkan produk Biosolar B20. Program tersebut mulai diberlakukan sejak Januari 2016 sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 12 tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 32 tahun 2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain.
B30 adalah program pemerintah yang mewajibkan pencampuran 30 persen Biodiesel dengan 70 persen bahan bakar minyak jenis Solar, yang menghasilkan produk Biosolar B30. Program itu akan diberlakukan mulai Januari 2020 sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 12 tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 32 tahun 2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain.
B100 adalah istilah untuk Biodiesel yang merupakan bahan bakar nabati untuk aplikasi mesin/motor diesel berupa ester metil asam lemak (fatty acid methyl ester/FAME) yang terbuat dari minyak nabati atau lemak hewani melalui proses esterifikasi/transesterifikasi. Proses transesterifikasi adalah pemindahan alkohol dari ester, namun yang digunakan sebagai katalis (suatu zat yang digunakan untuk mempercepat laju reaksi) adalah alkohol atau methanol.
1. Tahapan Kewajiban Minimal Pencampuran Biodiesel (Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2015), yaitu sebagai berikut:
Proses pembuatan Biodiesel umumnya menggunakan reaksi metanolisis (transesterifikasi dengan metanol), yaitu reaksi antara minyak nabati dengan metanol dibantu katalis basa (NaOH, KOH, atau sodium methylate) untuk menghasilkan campuran ester metil asam lemak dengan produk ikutan gliserol.
Selain Biodiesel, pemerintah juga telah mengatur BBN jenis lainnya, yakni Bioetanol yang dikenal dengan istilah E100 dan minyak nabati murni atau dengan istilah O100 .
Untuk pemakaiannya, Biodiesel dan Bioetanol akan dicampurkan dengan bahan bakar fosil pada persentase tertentu. Dalam hal ini, untuk Biodiesel dicampurkan dengan Solar, sedangkan Bioetanol dicampurkan dengan bensin.
Editor’s picks
Saat ini pemerintah juga aktif mendorong pengembangan BBN biohidrokarbon yang karakteristiknya sama atau bahkan lebih baik daripada senyawa hidrokarbon/BBM berbasis fosil. BBN Biohidrokarbon yang ramah lingkungan ini dapat langsung digunakan (drop-in) sebagai substitusi BBM fosil tanpa perlu penyesuaian mesin kendaraan. BBN biohidrokarbon ini dapat dibedakan menjadi green-gasoline, green-diesel, dan bioavtur.