Bersama Kemenkeu dan BPKP, Kupas Tuntas Tata Kelola Penyelenggaraan JKN
JKN menjadi single provider insurance terbesar di dunia
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Dalam rangka meningkatkan kualitas SDM, negara memiliki peran untuk memberikan perlindungan jaminan sosial, salah satunya melalui layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS Kesehatan. Hal ini dikatakan Deputi Pengawasan Bidang Polhukam PMK - BPKP, Iwan Taufiq Purwanto, saat Webinar Ngobrol Seru yang digelar IDN Times, pada Jum’at (10/7).
Webinar ini mengupas tuntas terkait ‘Good Governance: Penyelenggaraan JKN’. Menariknya lagi, disebutkan bahwa BPJS Kesehatan melalui JKN menjadi single provider insurance terbesar di dunia.
1. Sempat mengalami defisit, BPJS Kesehatan meluruskan apa faktornya
Pada beberapa bulan lalu, BPJS Kesehatan mengalami defisit keuangan mencapai Rp15,5 triliun ramai jadi perbincangan publik. Menurut Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Kemal Imam Santoso, defisit ini penyebab utamanya adalah iuran yang ditetapkan pada saat BPJS Kesehatan mulai beroperasi sejak Januari 2014, jumlah iuran per orang-an belum dihitung secara aktuaris. Penyebab kedua, iuran yang dihitung jika dibandingkan dengan manfaatnya belum sepadan.
“Pada saat diberikan JKN, akses terbuka sehingga pemanfaatan meningkat. Masyarakat memiliki akses pada layanan kesehatan. Masyarakat pun memiliki rasa kepastian bahwa dijamin negara. Defisit terjadi karena memang belum dihitung secara aktuaris, tetapi komitmen pemerintah memberikan jaminan sosial itu luar biasa. Secara anggaran kita hitung Rp133 juta iuran JKN ini ditanggung pemerintah. Jadi, bisa dikatakan 50 persen daripada populasi iurannya dijamin pemerintah, maka timbullah 3A, yaitu assurance, akses terjamin, dan affordability. Apabila sebuah negara memenuhi tiga hal ini, artinya negara hadir di situ,” jelas Kemal.