Jadi Komisaris PPN, Pertamina Tegaskan Hakim Anwar Tak Rangkap Jabatan
Pertamina pastikan Anwar tidak rangkap jabatan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – PT Pertamina (Persero) sebagai pemegang saham PT Pertamina Patra Niaga (PPN) telah menetapkan Dr. H. Anwar, SH, MH, sebagai anggota Komisaris PPN, pada Jum’at (3/7). Anwar juga telah mengundurkan diri sebagai hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
1. Anwar mengundurkan diri dari jabatan Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Pengadilan
VP Corporate Communication Pertamina, Fajriyah Usman, menegaskan bahwa agar tidak rangkap jabatan, Anwar telah mengajukan pengunduran diri dari jabatan Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Pengadilan, Jakarta Pusat.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat serta Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga menyatakan bahwa Anwar tidak lagi menjabat sebagai Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sehingga tidak merangkap jabatan.