TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jadi Komisaris PPN, Pertamina Tegaskan Hakim Anwar Tak Rangkap Jabatan

Pertamina pastikan Anwar tidak rangkap jabatan

IDN Times

Jakarta, IDN Times – PT Pertamina (Persero) sebagai pemegang saham PT Pertamina Patra Niaga (PPN) telah menetapkan Dr. H. Anwar, SH, MH, sebagai anggota Komisaris PPN, pada Jum’at (3/7). Anwar juga telah mengundurkan diri sebagai hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

1. Anwar mengundurkan diri dari jabatan Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Pengadilan

IDN Times

VP Corporate Communication Pertamina, Fajriyah Usman, menegaskan bahwa agar tidak rangkap jabatan, Anwar telah mengajukan pengunduran diri dari jabatan Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Pengadilan, Jakarta Pusat.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat serta Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga menyatakan bahwa Anwar tidak lagi menjabat sebagai Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sehingga tidak merangkap jabatan.

2. Sejak 17 Juni 2020, Anwar mengundurkan diri dari jabatannya

IDN Times

Anwar menegaskan sudah mengundurkan diri dari jabatan Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak 17 Juni 2020. Awalnya Anwar mendapatkan kabar yang menunjukkan dirinya sebagai komisaris melalui pesan singkat seseorang yang tidak dikenalnya pada 14 Juni 2020.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya