Soal UU Cipta Kerja, Menaker: Presiden Lebih Pilih Tinggalkan Legacy
Presiden tidak cari aman di periode keduanya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa memilih untuk tenang-tenang saja pada periode kedua kepemimpinannya saat ini. Jokowi pun bisa saja sebenarnya tidak membuat terobosan yang mengubah secara signifikan banyak hal. Namun, tambah Menaker, Presiden Jokowi memilih meninggalkan legacy untuk semua masyarakat, bukannya cari aman.
“Jadi, mari kita follow up legacy ini dengan semangat berdialog. Kita jangan pakai prinsip pokok'e. Repot kalau pakai pokok'e. Namanya dialog ya tidak bisa 100 persen aspirasi pekerja dan pengusaha diakomodasi. Berbagilah. Ada juga kaum pencari kerja yang harus diberikan pekerjaan,” ujar Menaker Ida saat membuka acara Kick-off Tripartite Meeting pada Selasa petang (20/10/2020) di Jakarta.
Baca Juga: Kemnaker: Pemerintah Dengarkan Aspirasi soal Pengupahan saat Pandemik
1. Dimulainya dialog pembahasan RPP sebagai pelaksanaan UU Cipta Kerja
Kegiatan Kick-off Tripartite Meeting merupakan sirine dimulainya dialog pembahasan rancangan peraturan pemerintah (RPP) sebagai pelaksanaan UU Cipta Kerja yang melibatkan perwakilan serikat pekerja/buruh (SP/SB), Apindo/Kadin, serta pemerintah.
"UU Cipta Kerja merupakan terobosan untuk mentransformasi situasi yang digagas Pak Joko Widodo saat baru dilantik. Karena targetnya untuk mengubah, maka pasti ada risiko penolakan. Tapi Pak Jokowi memilih menjalani risiko itu," ujar Menaker Ida.
Kegiatan tersebut dihadiri Ketua Umum Apindo Haryadi Sukamdani dan Ketua Umum KSPSI Yorrys Raweyai. Juga ada perwakilan serikat lainnya, yaitu K-Sarbumusi, Federasi SP BUN, F-Kahutindo, beberapa SP/SB yang mengikuti secara virtual, serta dinas-dinas provinsi yang ketenagakerjaan. Hadir pula mendampingi Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi dan Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Haiyani Rumondang beserta jajaran Kemnaker.
Baca Juga: Langgar Aturan, Kemnaker Beri Sanksi kepada 2 Penyalur Pekerja Migran