4 Hal yang Menjadikan Buni Yani Sebagai Tersangka Dugaan Penghasutan!
Caption Facebook?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Rabu malam (23/11), Buni Yani dijadikan tersangka setelah menjalankan pemeriksaan di Markas Polda Metro Jaya hampir selama hampir 12 jam. Penyidik Subdirektorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengaku memiliki bukti untuk menetapkan Buni Yani sebagai tersangka.
Seperti yang kita tahu, Buni Yani awalnya jadi saksi dalam dugaan kasus penistaan agama ini. Namun, tadi malam, dikutip dari Beritasatu.com, Buni Yani jadi tersangka dalam dugaan kasus penghasutan berbau SARA melalui media elektronik.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Polisi Awi Setiyono menyebut kalau dari pasal 148 KUHAP, sudah ada empat alat bukti yang memenuhi persyaratan untuk memberatkan status Buni. Apa saja?
1. Keterangan dari saksi yang menjadi pemberat pertama.
Awi menjelaskan kalau hal pertama yang memberatkan Buni adalah saksi. Saksi tersebut terkait masalah hasutan berbau SARA dari video yang diunggah oleh Buni di akun Facebook-nya. Para saksi tersebut adalah orang-orang yang disebut telah membaca status Facebook dan video dugaan penistaan agama yang diunggah Buni. Namun, Awi enggan menyebut status pengunggah Buni berpengaruh.
Awi menyebut kalau penyidik telah memeriksa rekaman asli pidato Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat bertemu warga Kepulauan Seribu. Awi menyebut kalau video asli rekaman diperiksa oleh digital forensik. Video asli memiliki durasi 1 jam 40 menit. Sementara itu, video telah disunting dan diunggah oleh Buni yang berdurasi 30 detik. Video tersebut dianggap tidak disunting secara berlebihan oleh Buni.
Baca Juga: Ahok vs. Buni Yani, Sebenernya Siapa yang Salah di Kasus Penistaan Agama?
Baca Juga: 5 Fakta Unik Tentang Buni Yani yang Gak Banyak Diketahui Orang