TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dari Paskibraka Sampai Menteri, Mengapa Indonesia Tidak Izinkan Dwi Kewarganegaraan?

Salahkah?

thejakartapost.com

Pencopotan yang terkait individu dengan dua status kewarganegaraan mengisi telinga publik Senin (15/8). Pencopotan tersebut melibatkan dua sosok berbeda dengan umur yang terpaut jauh. Seorang anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka), Gloria Natapradja Hamel dicoret dari pasukan untuk mengibarkan bendera di Istana Negara, Rabu 17 Agustus mendatang.

Gloria dikabarkan memiliki dua kewarganegaraan. Sang ayah merupakan warga asli Perancis, sementara ibunya adalah orang Indonesia. Gloria diketahui memiliki paspor Perancis, seperti ayahnya. Tidak berhenti di situ, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Archandra Tahar pun dicopot dari masa jabatannya yang belum genap satu bulan.

Dilansir dari kompas.com, Joko Widodo yang mengangkatnya sebagai menteri juga menjadi pihak pencopot jabatannya. Archandra dikabarkan memiliki status warga negara Amerika Serikat. Meskipun lahir di Padang, Archandra memiliki paspor Amerika Serikat. Status kedua pihak ini adalah yang disebut dwi kewarganegaraan. Mereka memiliki lebih dari satu status warga negara. Gloria Indonesia-Perancis dan Archandra Indonesia-Amerika Serikat. Namun, mengapa hal tersebut dilarang di Indonesia?

Baca Juga: Karena Ayahnya Warga Negara Perancis, Wanita Ini Dicoret dari Daftar Paskibraka Istana!

Aturan di UU Indonesia tidak membenarkan adanya dwi kewarganegaraan.

ARIE C. MELIALA/PR/pikiran-rakyat.com

Dalam Undang Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, pasal 23 poin h dijelaskan kalau seseorang akan kehilangan status warga negara Indonesia jika memiliki paspor negara asing.

Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.

Ya, bila berpatokan pada poin tersebut maka Gloria dan Archandra yang dikabarkan memang memiliki paspor selain Indonesia akan dicabut statusnya. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia harus memiliki satu kartu tanda penduduk dan paspor. KTP dan paspor tersebut harus berasal dari negara Indonesia sendiri.

thejakartapost.com

Negara-negara lain, contohnya Amerika Serikat dan Perancis memang mengizinkan dwi kewarganegaraan. Kedua negara ini memberikan kebebasan terkait masalah kewarganegaraan. Dalam laman Wikipedia, Perancis justru membatasi usia maksimal untuk memiliki dwi kewarganegaraan. Seseorang berusia di atas 50 tahun tidak boleh punya dwi kewarganegaraan. Dengan kata lain Gloria dan Archandra, bila mengikuti hukum Amerika dan Perancis, tidak melanggar apapun.

Padahal pada 2015 silam, Presiden Jokowi pun mengaku mendorong adanya pembahasan RUU terkait dwi kewarganegaraan. Hal ini didorong untuk mendukung anak-anak pernikahan campuran (antar negara). Jokowi ingin menuntaskan masalah anak-anak yang orangtuanya dari dua negara berbeda. Akan tetapi, justru 2016 ini, dwi kewarganegaraan menjadi masalah yang libatkan seorang gadis di bawah umur, Gloria.

Baca Juga: Apa Kamu Bisa Baca Nama 17 Orang Ini Tanpa Tertawa Sedikitpun?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya