TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dari Tidak Boleh Menikah Sampai Punya Nomor Telepon, Ini 10 Akibat Kalau Kamu Tidak Punya e-KTP!

Hayoo gak bisa nikah lho!

dukcapil.madiunkab.go.id

Kepemilikan KTP elektronik (e-KTP) menjadi hal wajib sejak 2012 silam. Pemerintah mengubah sistem status kependuduk yang hanya berupa kartu menjadi data elektronik dalam e-KTP tersebut. Namun, sampai 2016 ini, usai empat tahun diberlakukan, belum semua masyarakat Indonesia memiliki e-KTP. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zuldan Arif Fakrulloh mengimbau kepada seluruh warga negara untuk segera memiliki e-KTP.

Seperti dikutip dari kompas.com, Zuldan mengatakan kalau tahap pertama untuk membuat e-KTP adalah melakukan input data masing-masing penduduk Indonesia. Akan tetapi, tahun ini, pemerintah gencar untuk meratakan kepemiliki e-KTP. Pasalnya, setelah 30 September 2016 nanti akan diterapkan sanksi administratif berupa pencabutan layanan publik yang selama ini diterima warga. Warga yang tidak memiliki e-KTP, layanan seperti BPJS dan pembuatan surat penting pun dibekukan. Namun, pembekuan bukan hanya terkait surat-surat penting...

1. Warga tanpa e-KTP tidak dapat membuat SIM.

fourlook.com

Ya, tidak dapat membuat Surat Izin Mengemudi. Kamu yang memiliki kepentingan untuk bepergian pasti akan kesulitan jika tidak memiliki SIM.

2. Bukan hanya SIM, warga tanpa e-KTP tidak bisa membeli kendaraan.

top1.co.id

Ya, pada akhirnya warga tanpa e-KTP tidak dapat membeli motor ataupun mobil. Data yang telah disimpan dalam e-KTP itu akan memudahkanmu untuk membeli kendaraan. Maka, jika masih tidak punya, maka kamu tidak dapat membeli kendaraan.

3. Kamu yang tidak punya e-KTP juga gak bisa membeli tiket kereta api, kapal dan pesawat.

hakitravel.com

Tiket untuk kamu bepergian pun tidak bisa kamu beli.

4. Kemudian, warga tanpa e-KTP juga gak bisa membuka rekening bank.

teropongbisnis.com

Kamu yang mau menabung, tapi belum memiliki e-KTP pun tidak akan bisa membuka rekening bank.

Baca Juga: Aku Memang Keturunan Tionghoa, Tapi Aku Telah 'Jatuh Hati' Sama Indonesia

5. Layanan publik seperti BPJS dan asuransi legal pun tidak bisa dibuat.

djangkarubumi.com

Zuldan menambahkan layanan publik yang tidak akan bisa dirasakan warga tanpa e-KTP adalah BPJS dan asuransi legal. Program pemerintah lainnya pun berdasarkan data-data yang terekam dalam program e-KTP.

6. Kamu yang gak punya e-KTP tidak akan memiliki identitas legal.

Hendra A Setyawan / Kompas.com

Ya, data-data yang masuk dalam program e-KTP ini akan menjadi tanda status kependudukan Indonesia. Menurut Zuldan, bagi penduduk yang 30 September nanti belum merekam datanya, maka status warga negara akan dinonaktifkan.

7. Bukan hanya KTP, tapi juga paspor.

peruri.co.id

Kamu yang hobi keluar negeri pun akan kesulitan untuk bepergian. Atau kamu yang sudah merencanakan untuk keluar negeri, tidak akan dapat membuat paspor baru.

8. Sistem baru terkait nomor telepon juga akan membuat warga tanpa e-KTP kesulitan.

techweez.com

Sekarang saat memiliki nomor telepon baru ataupun untuk ponsel pendaftaran sesuai KTP pun harus dilakukan. Nah, data e-KTP akan dicocokkan dengan nomor-nomor yang pemiliknya belum memiliki e-KTP.

9. Kamu juga tidak memiliki hak pemilu dan pilkada.

kilasjambi.com

Kamu gak bisa memilih kepala negara ataupun daerah. Status kewarganegaraan yang sudah non aktif membuatmu tidak punya hak untuk memilih.

Baca Juga: Stop Ketergantungan Pada Asing, Mari Berdayakan Warga Indonesia Sendiri

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya