TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemerintah Ingin Hukuman Lebih Berat Bagi Predator Seksual, Akankah Terwujud?

Seberat apa?

Sumber Gambar: kepolink.com

Pemerintah ingin menambahkan hukuman bagi para pelaku kejahatan seksual. Presiden Joko Widodo sendiri yang mengakui keinginan untuk menerapkan pemberatan sanksi atau hukuman. Rencananya akan ada pasal berlapis yang akan dijadikan patokan.

Pasal yang selama ini digunakan masih ringan.

Sumber Gambar: psikologiforensik.com

Seperti dilansir kompas.com, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menjelaskan, selama ini hukuman hanya berdasarkan pasal-pasal Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku hanya diganjar 10 tahun penjara.

Baca Juga: #NyalaUntukYuyun: Menyalahkan Korban Tanpa Melihat 'Nafsu' Pelaku

Hukuman akan digabung dengan pasal dari KUHP.

Sumber Gambar: aktual.com

Prasetyo melanjutkan, direncanakan, akan ditambahkan pasal 170, 338 dan 340 KUHP (Kita Undang-undang Hukum Pidana) yang masing-masing mengenai penganiayaan hingga menyebabkan hilangnya nyawa, pembunuhan biasa serta pembunuhan berencana.

Dari pasal-pasal tersebut hukumannya mulai dari 20 tahun hingga seumur hidup. Ganjaran hukuman tersebut dianggap lebih adil karena bersifat kumulatif sesuai dengan tindakan kejahatan.

Bukan hanya UU berlapis, tapi juga hukuman kebiri.

Sumber Gambar: efekgila.com

Kebiri juga menjadi opsi berikutnya, jelas Prasetyo, yang juga menambahkan kalau pembacaan keputusan hakim akan diumumkan secara luas kepada masyarakat agar memberikan rasa malu pada pelakunya.

Baca Juga: Fakta-fakta Mengejutkan Kasus Yuyun yang Bikin Kita Tak Tega Mendengarnya

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya