Pemerintah Ingin Hukuman Lebih Berat Bagi Predator Seksual, Akankah Terwujud?
Seberat apa?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pemerintah ingin menambahkan hukuman bagi para pelaku kejahatan seksual. Presiden Joko Widodo sendiri yang mengakui keinginan untuk menerapkan pemberatan sanksi atau hukuman. Rencananya akan ada pasal berlapis yang akan dijadikan patokan.
Pasal yang selama ini digunakan masih ringan.
Seperti dilansir kompas.com, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menjelaskan, selama ini hukuman hanya berdasarkan pasal-pasal Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku hanya diganjar 10 tahun penjara.
Baca Juga: #NyalaUntukYuyun: Menyalahkan Korban Tanpa Melihat 'Nafsu' Pelaku
Baca Juga: Fakta-fakta Mengejutkan Kasus Yuyun yang Bikin Kita Tak Tega Mendengarnya