TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Banyuwangi Perkuat Kesempatan Disabilitas di Dunia Kerja

Luncurkan Unit Layanan Disabilitas Terintegrasi

Dok. Pemkab Banyuwangi

Banyuwangi, IDN Times -- Bertepatan dengan Peringatan Hari Disabilitas Internasional yang jatuh pada 3 Desember 2022, Pemkab Banyuwangi meluncurkan Unit Layanan Disabilitas (ULD) Terintegrasi. 

ULD Terintegrasi merupakan unit yang menyediakan layanan dan fasilitas untuk penyandang disabilitas, baik dari bidang ketenagakerjaan, pemasyarakatan, kesehatan, advokasi hukum, pelayanan publik, dan pendidikan.

Program ini diluncurkan Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani bersamaan Festival Kita Bisa, di Panti Asuhan Sekolah Luar Biasa (SLB) Yayasan Kesejahteraan dan Pendidikan Tuna Indera Indonesia (YKPTI), Kecamatan Giri, Banyuwangi, Sabtu (3/12/22). 

1. Makin banyak penyandang disabilitas terserap perusahaan

Dok. Pemkab Banyuwangi

Turut hadir pada kegiatan tersebut, Anggota Komisi Nasional Disabilitas (KND) Eka Pratama Widiyanta; dan Asisten Direktur Asia & Pasific Region, Perkins School for the Blind, sekolah tunanetra tertua di Amerika Serikat, Amy Tango.

Diharapkan melalui integrasi layanan ini, semakin banyak penyandang disabilitas terserap di perusahaan-perusahaan. ULD Terintegrasi Banyuwangi menjadi ULD pertama di Indonesia yang terintegrasi dalam satu data.

"Semoga dengan adanya ULD bisa semakin terintegrasi dengan Badan Latihan Keterampilan (BLK) dan Dinas Ketenagakerjaan, sehingga penyamarataan hak bagi teman difabel dapat terfasilitasi sehingga bisa bekerja di perusahaan-perusahaan swasta atau pemerintah," kata  Ipuk.

2. Perusahaan harus inklusif

Dok. Pemkab Banyuwangi

Ipuk mengatakan aturan terkait dengan kewajiban perusahaan untuk memberikan porsi bagi penyandang disabilitas, sudah tertuang dalam Perda dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

"Amanah undang-undang dan sudah ada perdanya, setiap perusahaan yang buka lowongan pekerjaan harus inklusif dan akomodir teman-teman difabel. Satu persen untuk perusahaan swasta, dan dua persen untuk instansi pemerintah," ujarnya.

Ipuk menambahkan Perda tersebut merupakan bentuk komitmen Pemkab Banyuwangi untuk memberikan kesempatan yang sama bagi disabilitas. Karena mereka juga banyak yang memiliki keahlian maupun keterampilan yang bisa diandalkan. 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya