Rumuskan RUU tentang Ekonomi Pancasila, BPIP Adakan Rapat Koordinasi
Dokumen ini adalah mandat Perpres 7 Tahun 2018 tentang BPIP
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times -- Badan Pembinaan Ideologi Pancasila melakukan penyempurnaan draf rancangan Arah Kebijakan Pembinaan Ideologi Pancasila dan Rancangan Undang-Undang Ekonomi Pancasila di Daerah Istimewa Yogyakarta, Sabtu, (22/7/2023).
Kegiatan ini diawali dengan laporan Ketua Tim Perumus Arah Kebijakan, GBHIP, dan Peta Jalan Pembinaan Ideologi Pancasila Dr. Adhianti, S.I.P., M.Si, dalam penyusunan Dokumen Arah Kebijakan Pembinaan Ideologi Pancasila yang berisi materi-materi kebijakan sebelum ditetapkan menjadi Peta Jalan Pembinaan Ideologi Pancasila.
Kegiatan dibuka Kepala BPIP Prof. Drs. K.H Yudian Wahyudi, M.A., Ph.D. Yudian berharap momentum tersebut dilaksanakan dengan baik dan menghasilkan rekomendasi yang final dan dokumen ini merupakan mandat Perpres 7 Tahun 2018 tentang BPIP.
Baca Juga: Turut Berpartisipasi di PORNAS KORPRI ke-XVI, BPIP Kirimkan Perwakilan
1. Dalam rakor, dipaparkan tentang dasar-dasar ekonomi Pancasila yang memuat sejarah ekonomi Pancasila
BPIP juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada narasumber dan tim perumus Arah Kebijakan Pembinaan Ideologi Pancasila dan RUU Ekonomi Pancasila yang sudah bekerja keras dalam menyelesaikan rumusan. Yudian juga mengharapkan masukan-masukan yang konkret dari para narasumber sehingga kedua dokumen ini dapat selesai sesuai dengan target.
Di sisi lain, Wakil Kepala BPIP Dr. Drs. Karjono, S.H., M.Hum memberikan paparan tentang dasar-dasar ekonomi Pancasila yang memuat sejarah ekonomi Pancasila dimulai dari Pidato Sukarno 1 Juni 1945, masuk ke dalam UUD NRI 1945 Pasal 33, hingga saat ini diterapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Menengah (RPJP - RPJMN).
Baca Juga: BPIP dan UP Komitmen Gaungkan ‘Pancasila dari Indonesia untuk Dunia’