TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Nikahkan 128 Pasangan, Plt Bupati Bogor Berikan Hadiah Honeymoon

Kegiatan penting dilakukan untuk melindungi hak perempuan

Plt. Bupati Bogor Iwan Setiawan mengisbatnikahkan sebanyak 128 pasangan warga masyarakat wilayah Kabupaten Bogor Timur yang tersebar di tiga Kecamatan yakni, Kecamatan Cariu, Jonggol dan Tanjungsari, yang berlangsung di halaman Kantor Kecamatan Cariu, Jumat (26/5/2023). (Dok. Pemprov Jabar)

Jakarta, IDN Times -- Plt. Bupati Bogor Iwan Setiawan mengisbatnikahkan sebanyak 128 pasangan warga masyarakat wilayah Kabupaten Bogor Timur yang tersebar di tiga Kecamatan, yakni Kecamatan Cariu, Jonggol, dan Tanjungsari, yang berlangsung di halaman Kantor Kecamatan Cariu, Jumat (26/5/2023).

Dalam kesempatan ini, Plt. Bupati Bogor Iwan Setiawan memberikan bonus berupa voucher menginap di hotel yang berada di kawasan Puncak Cisarua untuk honeymoon kepada tiga pasangan menikah termuda dan tertua.

"Ini hadiah dari pemda dan saya sebagai plt. bupati Bogor. Ini kan penting namanya nikah harus ada resepsi, makanya resepsi di sini honeymoon di Puncak," ujar Iwan Setiawan.

Baca Juga: Hotel di Pangandaran Penuh karena Event Ini, Kang Emil Beri Apresiasi

1. Selain untuk pengesahan negara, kegiatan ini dilakukan agar pasangan tertib administrasi dan mudah mengurus administrasi lainnya

Ilustrasi kartu nikah.ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Iwan Setiawan menyatakan bahwa ada 128 pasangan yang diisbatnikahkan hari ini. Dia melanjutkan, pada tahun 2024 mendatang ia meminta kuota sebanyak 5.000 pasangan yang diisbatnikahkan.

"Saya minta bantuan kades, camat, tolong didata warga yang belum punya buku nikah. Sebab pentingnya buku nikah ini, selain untuk tertib administrasi juga penting untuk mempermudah proses administrasi, seperti pembuatan akta kelahiran dan dokumen lainnya," kata Plt. Bupati Bogor.

Iwan Setiawan juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh panitia, khususnya Kementerian Agama, perangkat daerah, para camat, juga para kades.

"Mudah-mudahan ini menjadi kebaikan buat kita semua yang telah membantu masyarakat yang tadinya tidak punya buku nikah jadi punya buku nikah. Semoga ini bisa berkesinambungan setiap tahunnya, sampai warga Kabupaten Bogor seluruh pasangan punya buku nikah. Itu tujuan kita," ujarnya.

2. Pentingnya buku nikah melalui proses isbat nikah telah tertuang dalam undang-undang

Ilustrasi buku nikah. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Sebagaimana pentingnya buku nikah melalui proses isbat nikah telah tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 74 tentang Perkawinan, pada pasal 2 disebutkan bahwa setiap pernikahan dicatat berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.

Juga Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak serta Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1951 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Isbat.

Baca Juga: Mulai Ditinggalkan, Sekda Garut Ajak Pelihara Bahasa dan Budaya Sunda

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya