Kasus Investasi Bodong Jual Meterai, Pos Indonesia Tegaskan Hal Ini
PT Pos jelaskan perbedaan antara Kantorpos dan Agenpos
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Beberapa hari terakhir, mencuat kasus dugaan investasi bodong berkedok penjualan meterai. Kerugian para korban ditaksir mencapai miliaran rupiah. Pihak Kepolisian Tanjungpinang masih melakukan pengusutan dan mendalami kasus dugaan investasi bodong itu.
Kasus bermula dari seorang pegawai agen pos di Tanjungpinang yang dilaporkan ke Polresta Tanjungpinang. Kasus dugaan investasi bodong ini akhirya mencuat setelah seorang korban membuat laporan di Satreskrim Polresta Tanjungpinang. Korban merasa tertipu setelah menginvestasikan uangnya atas bujukan terlapor seorang.
"Ada laporan penipuan yang masuk ke kami. Modusnya bisnis jual meterai Kantorpos. Saat ini sedang kami selidiki," ujar Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, pada Jumat, 30 Juni 2023.
Permasalahan ini lebih ke tindak pidana yang merujuk pada perbuatan penipuan. Meskipun demikian dalam prosesnya, nama Kantorpos sebagai entitas kantor cabang milik PT Pos Indonesia (Persero) jadi tercatut.
Mengutip dari media yang memberitakan perihal kejadian ini, nama Kantorpos Tanjungpinang seolah menjadi korban sertaan, bahkan disebutkan bahwa pelakunya adalah karyawan Kantorpos Tanjungpinang.
Baca Juga: Sediakan Layanan Biaya Pendidikan, Pos Indonesia dan UNIBA Teken MoU
1. Pelaku diduga merupakan petugas dari Agenpos Batu 10, mitra dari Kantorpos
Kepala Kantorpos Tanjung Pinang Eksekutif Manager Eko Pradinata menjelaskan, dugaan investasi bodong bermodus penjualan meterai bukanlah dari pihaknya. Tetapi, pelaku merupakan petugas dari Agenpos Batu 10, yang merupakan mitra dari Kantorpos.
"Untuk kasus ini, pelakunya bukan bagian internal kami (Kantorpos Tanjungpinang). Yang diduga dari pihak kepolisian ini adalah petugas Agenpos, mitra kami," ujar Eko saat dihubungi.
Menurut Eko, dugaan investasi bodong berupa meterai masih harus ditemukan kebenarannya. Terutama mengenai pembelian meterai. Sebab, menurutnya, pihaknya tidak menerima laporan mengenai pembelian materai sebesar Rp2 miliar atas nama pelaku (Triana Zein) ataupun Agenpos Batu 10.
"Yang bersangkutan ini menggunakan meterai sebagai modusnya. Padahal yang bersangkutan itu tidak pernah membeli meterai sebanyak itu di Kantorpos," katanya.
Eko menceritakan, isu mengenai investasi bodong berbisnis meterai ini awalnya ia dapatkan dari media sosial. Ia pun mencoba untuk mencari tahu lebih detail informasinya. Hingga akhirnya, informasi ini beredar semakin luas setelah Polres Tanjungpinang membuat pernyataan terkait kasus berlabel ‘investasi bodong meterai’ ini.
"Yang perlu saya klarifikasi terkait kejadian ini. Berita ini kan disebutkan Kantorpos Batu, padahal tidak ada sama sekali kaitannya dengan kami," ujar Eko.
Baca Juga: Sukseskan Program Kemensos, Pos Indonesia Salurkan Bansos-PKH di DIY