Jasa Raharja Catat Penurunan Korban Kecelakaan saat Mudik 2022
Kecelakaan turun 11% dan meninggal dunia turun 40%
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Momen Perayaan Lebaran yang diikuti dengan mobilitas arus mudik dan arus balik masyarakat telah berakhir. Lebaran tahun 2022 ini terasa berbeda karena tingginya animo masyarakat untuk mudik setelah pemerintah melakukan pembatasan selama 2 tahun karena pandemi.
Mengantisipasi Mudik Lebaran tahun ini Polri melaksanakan Operasi Ketupat 2022 pada periode 28 April s.d 9 Mei 2022, dimana berdasarkan data dari Korlantas Polri tercatat terjadi 3.457 kasus kecelakaan lalu lintas atau turun 11% dibandingkan Tahun 2019. Dari kasus kecelakaan tersebut mengakibatkan 530 korban meninggal dunia dan dibandingkan tahun 2019 mengalami penurunan 40%.
1. Aktif mengamankan arus mudik
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (13/05) mengatakan, “Jasa Raharja turut aktif bersama-sama Pemerintah mengamankan arus mudik dan arus balik Lebaran 2022 ini dengan melaksanakan siaga untuk melayani para korban kecelakaan selama 16 Hari dari yaitu dari tanggal 25 April s.d 10 Mei 2022.”
“Pada periode tersebut Jasa Raharja telah membayarkan santunan sebesar Rp 99,2 M naik 10,6% dari periode yang sama Tahun 2019. Santunan tersebut terdiri dari santunan untuk meninggal dunia Rp 73,3 M, naik 12% dan santunan untuk korban luka-luka sebesar Rp 25,9 M, naik 6,8% dibandingkan periode Lebaran Tahun 2019,” jelas Rivan.
“Kinerja kami dalam penyerahan santunan meninggal dunia kepada ahli waris korban pada periode tersebut rata-rata dapat diserahkan dalam waktu rata-rata kurang dari 24 jam sejak waktu kejadian. Sementara waktu penyelesaian berkas santunan lengkap rata-rata 15 menit. Sementara untuk korban luka-luka yang masih dirawat di RS kami terbitkan surat jaminan melalui sistem pelayanan online yang terintegrasi dengan Rumah Sakit sehingga biaya rawatan dijamin Jasa Raharja s.d maksimal Rp 20 Juta” tambah Rivan.
Rivan melanjutkan, “Penyelenggaraan mudik Lebaran tahun ini secara keseluruhan berjalan dengan baik, aman dan lancer ini semua tentunya berkat upaya dari semua Instansi berwenang baik dari Pemerintah, Polri, Kementerian Perhubungan, Kementerian BUMN, dan pihak terkait lainnya dalam penanganan mudik Lebaran Tahun 2022 baik saat arus mudik maupun arus balik”.