TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Masuk Program Strategis Nasional, Kementan Dorong Program Food Estate

Food estate disiapkan demi menghadapi ancaman krisis iklim

Food estate di Kabupaten Kapuas. (Dok. Kementan)

Jakarta, IDN Times -- Program pengembangan food estate merupakan salah satu Program Strategis Nasional (PSN) tahun 2020-2024 dalam upaya mempertahankan dan memperkuat ketahanan pangan di tengah terjadinya pandemik COVID-19 dan perubahan iklim. Saat ini program food estate dikembangkan di beberapa daerah, salah satunya di lahan rawa Kalimantan Tengah. 

Direktur Perlindungan dan Penyediaan Lahan Kementerian Pertanian (Kementan) Baginda Siagian mengatakan, program pengembangan food estate dilaksanakan dengan dua kegiatan, yaitu intensifikasi lahan (peningkatan produktivitas melalui atau menggunakan lahan eksisting) dan ekstensifikasi lahan (perluasan areal tanam baru dengan memanfaatkan atau optimalisasi lahan rawa eks PLG). 

"Kementerian Pertanian hanya bertanggung jawab dalam mengelola pengembangan food estate yang berada di Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Pulang Pisau, dilakukan sejak pertengahan tahun 2020 melalui kegiatan intensifikasi lahan pada areal lahan sawah eksisting sekitar 30.000 hektare dengan mengembangkan usaha tani padi dan multikomoditas (hortikultura, perkebunan, dan peternakan itik)," kata Baginda kepada awak media di Jakarta, Jumat (17/3/2023). 

Baca Juga: Tingkatkan Produksi, Desa Seberang Kapuas Dapat Bantuan RJIT Kementan

1. Pengembangan food estate merupakan program jangka panjang sehingga hasil kegiatan tidak seluruhnya dapat dilihat dalam waktu singkat

Sejumlah petani sedang mengelola food estate di Kabupaten Kapuas. (Dok. Kementan)

Selanjutnya, kata Baginda, pada tahun 2021 pengembangan food estate diperluas menjadi 60.778 hektare melalui kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi lahan dan hingga tahun 2022 total luas pengembangan food estate menjadi 62.455 hektare pada dua kabupaten tersebut.

"Pengelolaan food estate di Kabupaten Gunung Mas bukan menjadi tanggung jawab Kementerian Pertanian," ujar Baginda. Baginda menjelaskan, pengembangan food estate merupakan program jangka panjang sehingga hasil kegiatan tidak seluruhnya dapat dilihat dalam waktu singkat. 

"Pengelolaan lahan pertanian rawa tidak mudah, namun memiliki potensi besar untuk dikembangkan. Untuk itu, diperlukan penanganan lahan melalui program atau kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi sebagai upaya meningkatkan produksi pangan dan luas lahan pertanian," katanya.

2. Manajemen tata air makro dan mikro yang tepat sangat menentukan dalam pengembangan food estate di lahan rawa

Kondisi food estate di Kabupaten Kapuas. (Dok. Kementan)

Selanjutnya, kata Baginda, dalam pengembangan lahan pertanian rawa di Kalimantan Tengah dilaksanakan dengan memperhatikan tipologi lahan rawa agar diperoleh manajemen tata air makro dan mikro yang tepat untuk lahan tersebut. Untuk penyiapan infrastruktur tata air dilakukan utamanya oleh Kementerian PUPR.

"Untuk itu, sinergi antarkementerian atau lembaga dalam rangka membangun tata kelola lahan dan sistem irigasi yang optimal menjadi hal penting dilakukan untuk membangun kawasan food estate," ujar Baginda. 

Pengembangan food estate Kalimantan Tengah tahun 2020-2022, kata Baginda, pada komoditas padi telah mencapai produksi yang cukup baik. Capaian produksi setiap kabupaten menurut tahun pelaksanaan kegiatan intensifikasi lahan dilakukan pada lahan sawah eksisting masyarakat untuk meningkatkan indeks pertanaman (IP) dan produktivitas. 

"Produksi padi di kawasan food estate, khususnya di Kabupaten Kapuas, meningkat dari 37.390 ton GKG (2019) menjadi 70.365 ton GKG pada 2020 dengan produktivitas berkisar 2,8-4,5 ton GKG per ha, sedangkan di Kabupaten Pulang Pisau meningkat dari 36.492 ton GKG (2019) menjadi 40.739 ton GKG pada tahun 2020 dengan produktivitas berkisar 2,29-4,7 ton GKG per hektare," katanya memaparkan. 

Baca Juga: Program Food Estate Kementan Kalteng, Peneliti BRIN Nilai Sudah Tepat 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya