Masuk Program Strategis Nasional, Kementan Dorong Program Food Estate
Food estate disiapkan demi menghadapi ancaman krisis iklim
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times -- Program pengembangan food estate merupakan salah satu Program Strategis Nasional (PSN) tahun 2020-2024 dalam upaya mempertahankan dan memperkuat ketahanan pangan di tengah terjadinya pandemik COVID-19 dan perubahan iklim. Saat ini program food estate dikembangkan di beberapa daerah, salah satunya di lahan rawa Kalimantan Tengah.
Direktur Perlindungan dan Penyediaan Lahan Kementerian Pertanian (Kementan) Baginda Siagian mengatakan, program pengembangan food estate dilaksanakan dengan dua kegiatan, yaitu intensifikasi lahan (peningkatan produktivitas melalui atau menggunakan lahan eksisting) dan ekstensifikasi lahan (perluasan areal tanam baru dengan memanfaatkan atau optimalisasi lahan rawa eks PLG).
"Kementerian Pertanian hanya bertanggung jawab dalam mengelola pengembangan food estate yang berada di Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Pulang Pisau, dilakukan sejak pertengahan tahun 2020 melalui kegiatan intensifikasi lahan pada areal lahan sawah eksisting sekitar 30.000 hektare dengan mengembangkan usaha tani padi dan multikomoditas (hortikultura, perkebunan, dan peternakan itik)," kata Baginda kepada awak media di Jakarta, Jumat (17/3/2023).
Baca Juga: Tingkatkan Produksi, Desa Seberang Kapuas Dapat Bantuan RJIT Kementan
1. Pengembangan food estate merupakan program jangka panjang sehingga hasil kegiatan tidak seluruhnya dapat dilihat dalam waktu singkat
Selanjutnya, kata Baginda, pada tahun 2021 pengembangan food estate diperluas menjadi 60.778 hektare melalui kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi lahan dan hingga tahun 2022 total luas pengembangan food estate menjadi 62.455 hektare pada dua kabupaten tersebut.
"Pengelolaan food estate di Kabupaten Gunung Mas bukan menjadi tanggung jawab Kementerian Pertanian," ujar Baginda. Baginda menjelaskan, pengembangan food estate merupakan program jangka panjang sehingga hasil kegiatan tidak seluruhnya dapat dilihat dalam waktu singkat.
"Pengelolaan lahan pertanian rawa tidak mudah, namun memiliki potensi besar untuk dikembangkan. Untuk itu, diperlukan penanganan lahan melalui program atau kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi sebagai upaya meningkatkan produksi pangan dan luas lahan pertanian," katanya.
Baca Juga: Program Food Estate Kementan Kalteng, Peneliti BRIN Nilai Sudah Tepat