Temukan Kasus Karyawan Lembur Tak Dibayar, Kemnaker Lakukan Ini
Karyawan lembur harus mendapatkan hak sebagaimana mestinya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan sangat prihatin atas pemberitaan tentang seorang karyawan perempuan yang menuntut haknya karena telah bekerja lembur.
Berdasarkan informasi dari akun media sosial Instagram undercover.id, karyawan yang menuntut tersebut berasal PT Sai Apparel Industries yang berlokasi di Desa Harjowinangun, Godong, Grobogan, Jawa Tengah.
Baca Juga: Kemnaker Amankan Siti Kurmeisa, PMI yang Minta Dipulangkan dari Saudi
1. Berkoordinasi dengan Disnaker Provinsi Jawa Tengah agar segera menurunkan Pengawas Ketenagakerjaan untuk melakukan pemeriksaan
"Merespons pemberitaan keluhan karyawan kerja lembur, tetapi mengaku tidak dibayar, Kemnaker sangat prihatin, kok masih terjadi hal ini," ujar Dirjen Binwasnaker & K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang, melalui Siaran Pers Biro Humas di Jakarta, Kamis (2/1/2023).
Atas pemberitaan tersebut, kata Haiyani, pihaknya pada Kamis (2/2/1023) pagi langsung berkoordinasi dengan Disnaker Provinsi Jawa Tengah agar segera menurunkan Pengawas Ketenagakerjaan untuk melakukan pemeriksaan langsung ke perusahaan.
Baca Juga: Dorong Pengesahan RUU PPRT, Kemnaker Fokus Hal Ini