TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Temukan Kasus Karyawan Lembur Tak Dibayar, Kemnaker Lakukan Ini

Karyawan lembur harus mendapatkan hak sebagaimana mestinya

Dirjen Binwasnaker & K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang, melalui Siaran Pers Biro Humas di Jakarta, Kamis (2//1/2023), menyesalkan kejadian pekerja yang tak mendapatkan hak lemburnya. (Dok. Kemnaker)

Jakarta, IDN Times -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan sangat prihatin atas pemberitaan tentang seorang karyawan perempuan yang menuntut haknya karena telah bekerja lembur.

Berdasarkan informasi dari akun media sosial Instagram undercover.id, karyawan yang menuntut tersebut berasal PT Sai Apparel Industries yang berlokasi di Desa Harjowinangun, Godong, Grobogan, Jawa Tengah.

Baca Juga: Kemnaker Amankan Siti Kurmeisa, PMI yang Minta Dipulangkan dari Saudi

1. Berkoordinasi dengan Disnaker Provinsi Jawa Tengah agar segera menurunkan Pengawas Ketenagakerjaan untuk melakukan pemeriksaan

ilustrasi lembur (pexels.com/Ron Lach)

"Merespons pemberitaan keluhan karyawan kerja lembur, tetapi mengaku tidak dibayar, Kemnaker sangat prihatin, kok masih terjadi hal ini," ujar Dirjen Binwasnaker & K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang, melalui Siaran Pers Biro Humas di Jakarta, Kamis (2/1/2023).

Atas pemberitaan tersebut, kata Haiyani, pihaknya pada Kamis (2/2/1023) pagi langsung berkoordinasi dengan Disnaker Provinsi Jawa Tengah agar segera menurunkan Pengawas Ketenagakerjaan untuk melakukan pemeriksaan langsung ke perusahaan.

2. Jika terbukti ada pelanggaran, hak lembur harus dibayarkan

Ilustrasi gaji (IDN Times/Arief Rahmat)

"Jika terbukti benar, harus dipastikan haknya kerja lembur dibayar penuh oleh perusahaan sesuai ketentuan dan terhadap pelanggaran yang dilakukan pengusaha harus diproses hukum secara tegas. Kita terus melakukan koordinasi dengan Disnaker Jateng untuk memastikan kasus tersebut," kata Haiyani.

Haiyani menegaskan, saat ini Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Tengah sedang mengumpulkan keterangan dan Jumat (3/2/2023) pagi akan turun ke perusahaan.

Baca Juga: Dorong Pengesahan RUU PPRT, Kemnaker Fokus Hal Ini 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya