Kerja Bersama Kemnaker-Kemendesa Atasi Dampak Covid-19
Program JPS merupakan kegiatan pemberdayaan masyarakat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Cianjur, IDN Times -- Kementerian Ketenagakerjaan bekerja sama dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi kembali menyerahkan bantuan program Jaring Pengaman Sosial (JPS) kepada kelompok masyarakat. Program JPS merupakan kerja bersama kedua kementerian dalam menangani dampak Covid-19.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menjelaskan bahwa program JPS merupakan kegiatan pemberdayaan masyarakat dengan sasaran utama adalah masyarakat penganggur dan setengah penganggur.
"Kegiatan ini bertujuan menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat melalui kegiatan pemberdayaan dan berkelanjutan, sehingga diharapkan mampu menekan angka penganggur dan setengah penganggur," kata Menaker Ida pada acara penyerahan program JPS Padat Karya Untuk Cipta Lapangan Kerja di Desa Sidangjaya, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur, hari Rabu (11/11/2020).
Baca Juga: Selamat! Menaker Ida Terpilih sebagai Ketua Menaker se-ASEAN
1. Banyak pekerja yang terkena dampak pandemi Covid-19
Menaker Ida menjelaskan bahwa saat ini banyak pekerja/buruh yang terdampak pandemi Covid-19. Selain itu, berdasarkan data BPS per Agustus 2020, pandemi Covid-19 telah menyebabkan jumlah penganggur meningkat menjadi 9,7 juta penduduk, dengan TPT sebesar 7,07 persen.
Untuk itu, program JPS ini dibuat untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19, khususnya di sektor ketenagakerjaan.
Menaker Ida berharap, program ini dapat menyentuh langsung kebutuhan publik, sehingga dapat memberikan peningkatan ekonomi masyarakat, serta pengentasan kemiskinan dan penyediaan lapangan kerja.
Baca Juga: Jargon Menaker Ida Agar Pegawainya Lebih Cerdas dan Unggul