TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pimpinan Serikat Pekerja Pertanyakan Lamanya Proses RUU PKS

4 tahun dibahas tak kunjung disahkan

Dok. Kemnaker

Jakarta, IDN Times -- RUU Pencegahan Kekerasan Seksual sudah nyaris 4 tahun dibahas namun belum ada tanda-tanda akan segera disahkan oleh DPR. Padahal RUU ini sangat dibutuhkan oleh pekerja untuk mencegah dan menangani pelecehan seksual di tempat kerja.  Hal ini membangkitkan pertanyaan para pimpinan serikat pekerja dan Asosiasi pengusaha (Apindo).

"Kami ingin agar RUU itu segera disahkan agar perlindungan bagi anggota kami di tempat kerja bisa lebih maksimal, terutama di sektor garmen yang umumnya perempuan,  "kata Ristadi Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional dalam dialog dengan Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar di gedung DPR pada Jumat sore, (30/4/2021).

1. Minta DPR segera membahas dan mengesahkan

Dok. Kemnaker

Ketua umum Apindo Haryadi Sukamdani yang juga hadir pada kesempatan itu menyatakan bahwa pelecehan seksual mempengaruhi tingkat produktivitas pekerja. Sehingga ujung-ujungnya akan berdampak pada kinerja perusahaan.

"Kali ini kami kompak dengan teman-teman serikat pekerja untuk meminta DPR segera membahas dan mengesahkannya,"ujar Haryadi.

Menaker Ida Fauziyah pun menyampaikan bahwa pemerintah berkomitmen untuk selalu menjaga dan melindungi pekerja. Dirinya pun berharap agar RUU ini dapat secara maksimal berkontribusi bagi perlindungan pekerja.

2. Serikat pekerja terus memperjuangkan pengesahan

Wakil ketua DPR Muhaimin Iskandar yang menerima delegasi ini sangat bersyukur ada dukungan dari komunitas pekerja dan pengusaha untuk RUU ini. 

"Tentu ini menambah energi kami untuk berjibaku membahas dan memperjuangkannya. Terima kasih banyak" demikian ujarnya

Sejumlah Konfederasi Serikat Buruh/Serikat Pekerja dan Asosiasi Pengusaha kompak mendesak DPR agar mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual di gedung DPR RI, Jakarta, Jumát (30/4/2021).

Topik:

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya