TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ribut Meterai, Pos Indonesia Minta Maaf dan Copot KCP Sidikalang

Video viral ribut pelanggan dan pegawai Pos

Dok. Pos Indonesia

Sumatera Utara, IDN Times – Beredar dua video viral memperlihatkan seorang pegawai kantor pos yang berselisih dengan pelanggan/konsumen di sebuah kantor Pos Indonesia. 

Dalam video yang diunggah di media sosial Instagram dan Twitter pada Sabtu (02/07/22) terlihat pegawai Pos sedang melayani pembeli. Di meja pelayanan terlihat beberapa lembar form dan juga pengumuman tulisan ‘Ada Meterai’. 

1. Pegawai pos tidak terima karena direkam

Ilustrasi Materai (IDN Times/Lia Hutasoit)

Kejadian ini bermula ketika pelanggan hendak membeli meterai. Tapi saat bertanya kepada pegawai, pegawai Pos tersebut mengatakan bahwa meterai telah habis. 

Selanjutnya, pegawai Pos merasa tidak terima karena dia direkam oleh pelanggan tadi. 

Pegawai Pos itu bahkan sampai melompati meja pelayanan menghampiri si perekam video, memarahi hingga mengusir pelanggan tersebut. Ia bahkan menyuruh pengunjung yang merekam video itu untuk memviralkan video tersebut. 

2. Pegawai telah ditindak

Ilustrasi Materai (Website/pajak.go.id)

Pegawai Pos ini sempat mengatakan bahwa meterai yang ada di kantor pos Sidikalang itu sudah dibeli oleh orang lain. 

"Kau tahu Undang-Undang ITE? Ini bukan fasilitas umum, kenapa Kau foto? Ada hak Kau mau foto saya? Silakan kau viralkan.Tapi kau harus tahu Undang-Undang ITE. Pelayanan publik. Sudah dibeli orang," katanya.

PT Pos Indonesia (persero) segera menindaklanjuti video viral itu. PT Pos Indonesia  menyebut peristiwa itu terjadi di Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.

PT Pos Indonesia (persero) mengeluarkan pernyataan resmi, Minggu (3/7/2022): "Kami menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut. Kemarin sudah langsung dilakukan tindakan terhadap pegawai yang bersangkutan, yaitu mencopot dari posisi Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu (KCP) Sidikalang, dan memberikan hukuman disiplin (hukdis)." 

Topik:

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya