Sertifikat Kompetensi Kerja Menjamin Kualitas Lulusan Pelatihan Vokasi
Sertifikat penting agar lulusan LPK/BLK diakui
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times — Untuk mendukung agenda besar pembangunan SDM, Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dan Balai Latihan Kerja (BLK) diminta untuk membekali lulusannya dengan sertifikat kompetensi kerja dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Karena sertifikat kompetensi tersebut merupakan bagian yang terpisahkan dari definisi SDM kompeten dan berdaya saing.
"Sertifikat kompetensi memiliki arti sangat penting. Lulusan LPK/BLK keahliannya semakin diakui dengan adanya sertifikasi kompetensi. Sehingga apabila tidak terserap di pasar kerja, lulusan LPK/BLK bisa menjadi wirausaha," ujar Ida Fauziyah saat menerima audiensi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Mooryati Soedibyo (LPPMS) secara virtual di Jakarta, Selasa (22/6/2021).
1. Harus mampu menjawab kebutuhan di dunia industri
Menaker Ida mengatakan, pelatihan kompetensi yang lakukan LPK dan BLK harus mampu menjawab kebutuhan yang lebih besar di dunia industri. Modul kurikulum dan program pelatihan pun harus menyesuaikan dengan kebutuhan industri. Dengan kurikulum maupun program yang menyesuaikan kebutuhan industri atau dunia usaha, maka maka LPK/BLK nantinya tidak lagi menciptakan lulusan pelatihan yang menganggur, melainkan lulusan pelatihan yang siap kerja dan dibutuhkan pasar kerja.
Oleh karenanya, materi utama dalam pendidikan pelatihan atau vokasi untuk calon pencari kerja disesuaikan dengan kebutuhan industri/dunia usaha melalui bimbingan para tutor dari berbagai dunia usaha dan para praktisi sehingga lulusan LPK/BLK memiliki kemampuan yang dibutuhkan dunia usaha.