TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Lepas 90 PMI ke Korsel dengan Visa E-7, Wamenaker Sampaikan 3 Hal Ini

Pekerja yang dilepas memiliki keahlian menengah

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, melepas keberangkatan 90 Pekerja Migran Indonesia (PMI) visa E-7 yang akan bekerja ke Republik Korea. (Dok. Kemnaker)

Jakarta, IDN Times -- Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, melepas keberangkatan 90 pekerja migran Indonesia (PMI) visa E-7 yang akan bekerja ke Republik Korea.

Visa E-7 merupakan salah satu jenis visa bekerja yang diberikan Pemerintah Korea kepada pekerja migran, termasuk dari Indonesia, untuk bekerja di Korea pada jenis pekerjaan yang memiliki keterampilan dan keahlian menengah (middle skill). 

Baca Juga: Persiapkan Masyarakat Bekerja di DPSP, Kemnaker Buka Program Pelatihan

1. Wamenaker berpesan kepada calon PMI agar bersemangat dan menunjukkan etos kerja tinggi

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, memberikan pesan kepada PMI saat melepas keberangkatan 90 pekerja migran Indonesia (PMI) visa E-7 yang akan bekerja ke Republik Korea. (Dok. Kemnaker)

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, berpesan kepada calon PMI agar semangat dan menunjukkan etos kerja tinggi.

"Kami memberikan apresiasi dan pesan kepada para calon PMI agar semangat dalam bekerja, memiliki etos kerja yang tinggi dan menjaga sikap dan perilaku yang baik sebagai bangsa Indonesia serta dapat mengelola keuangan dengan baik selama bekerja," kata Afriansyah di Jakarta, Sabtu (22/7/2023).

2. PMI akan mengisi lowongan pekerjaan untuk jenis pekerjaan profesional, semiprofesional, dan keterampilan umum

Konferensi pers Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, melepas keberangkatan 90 Pekerja Migran Indonesia (PMI) visa E-7 yang akan bekerja ke Republik Korea. (Dok. Kemnaker)

Afriansyah mengatakan, saat ini Pemerintah Korea membutuhkan tenaga kerja terampil dan berkompeten untuk mengisi lowongan pekerjaan untuk jenis pekerjaan profesional, semi profesional, dan keterampilan umum.

Untuk memanfaatkan peluang tersebut, Kemnaker memberikan kesempatan kepada P3MI untuk dapat melakukan penempatan sebagaimana persyaratan visa E-7 tersebut. 

Baca Juga: Tangani Masalah Petani-Buruh Teh Jateng, Kemnaker Lakukan Langkah Ini

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya