TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ditjen Dukcapil Kemendagri Berkomitmen Dukung Pemilu Serentak 2024 

Data kependudukan terus diperbaharui 

Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kependudukan dan Pencatatan Sipil 2023. (dok. Kemendagri)

Palembang, IDN Times - Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan dukungannya dalam gelaran Pemilu Serentak 2024. Dukungan itu ditandai dengan diserahkannya Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) pada 14 Oktober 2022 lalu. 

Selain itu, Kemendagri juga telah menyerahkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 14 Desember 2022.

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Sekjen Kemendagri Ingatkan Ancaman Hoaks

1. Terus perbarui data penduduk

Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Ditjen Dukcapil Kemendagri Handayani Ningrum. (dok. Kemendagri)

Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Ditjen Dukcapil Kemendagri Handayani Ningrum mengatakan, pihaknya juga terus berupaya melakukan updating data hasil layanan kependudukan. Updating itu misalnya terhadap data pemekaran kecamatan dan desa/kelurahan yang dilakukan pada 29 Desember 2023 mendatang.

“(Updating lainnya yaitu) penyerahan DP4 yang meninggal, perubahan pekerjaan TNI/Polri, perubahan status kawin/tanggal lahir kita serahkan 30 Maret 2023,” ujar Ningrum pada sesi diskusi panel Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kependudukan dan Pencatatan Sipil 2023 di Hotel Novotel Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (25/10/2023).

2. Berbagai upaya dukcapil untuk dukung Pemilu Serentak 2024

IDN Times/Aji

Ningrum mengatakan, proses verifikasi/pemadatan data dari KPU juga terus dilakukan sejak 30 Desember 2022 hingga 25 September 2023. Dalam kesempatan tersebut, pihaknya membeberkan peran penting dinas dukcapil provinsi dan kabupaten/kota pada persiapan Pemilu Serentak 2024. Dia mengimbau jajaran dinas dukcapil untuk menuntaskan perekaman DP4 melalui jemput bola. 

Kemudian melakukan pemusnahan blanko KTP-el yang tidak terpakai secara rutin. Selanjutnya mengajukan penonaktifan data bagi penduduk yang tidak dikenali, meninggal, dan pindah ke luar negeri.

“Jadi maksudnya ketika data di Bapak/Ibu (dinas dukcapil) ada, kemudian sudah dilakukan jemput bola kemudian tidak ketemu, ketika dipastikan di daerah itu memang tidak ada orangnya, maka Bapak/Ibu bersurat ke (Ditjen) Dukcapil untuk dinonaktifkan,” tambahnya.

Baca Juga: Ciptakan Pemilu 2024 Aman dan Damai, Kemendagri Gelar Forum Dialog Ini

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya