TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Menaker: APKI dan AMHI Berperan Sangat Vital 

Menaker katakan itu saat pengukuhan APKI dan AMHI

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengukuhkan Kepengurusan Asosiasi Pengawas Ketenagakerjaan Indonesia (APKI) dan Asosiasi Mediator Hubungan Industrial (AMHI) periode 2020-2023 di Ruang Serbaguna Kemnaker, Jakarta, Rabu (17/3/2021)./Dok. Kemnaker

Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengukuhkan Kepengurusan Asosiasi Pengawas Ketenagakerjaan Indonesia (APKI) dan Asosiasi Mediator Hubungan Industrial (AMHI) periode 2020-2023 di Ruang Serbaguna Kemnaker, Jakarta, Rabu (17/3/2021).

Menaker Ida menyatakan, pengawas ketenagakerjaan dan mediator hubungan industrial memiliki peran penting dalam bidang ketenagakerjaan, khususnya dalam menciptakan ketenangan kerja dan kemajuan berusaha. Oleh karena itu, pengawas ketenagakerjaan dan mediator hubungan industrial dituntut untuk memberikan kontribusi positif dalam mewujudkan kondisi ketenagakerjaan yang kondusif.

"Pengawas ketenagakerjaan dan mediator hubungan industrial punya peran yang sangat vital dan mampu bekerja secara profesional untuk menciptakan keadilan sosial dan hubungan kerja yang harmonis," kata Menaker Ida.

 

Baca Juga: Kemnaker Dorong CPMI Dapat Kuota Kartu Prakerja 2021

1. Menaker mengapresiasi APKI dan AMHI

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengukuhkan Kepengurusan Asosiasi Pengawas Ketenagakerjaan Indonesia (APKI) dan Asosiasi Mediator Hubungan Industrial (AMHI) periode 2020-2023 di Ruang Serbaguna Kemnaker, Jakarta, Rabu (17/3/2021)./Dok. Kemnaker

Menaker Ida menyambut baik dan mengapresiasi pembentukan APKI dan AMHI. Ia berharap pengukuhan dua organisasi ini mampu mengoordinasi dan mengonsolidasikan antara unit hubungan industrial dan pengawasan ketenagakerjaan. Selain itu, dua organisasi profesi ini diharapkan mampu mengilhami sinergi aparatur ketenagakerjaan yang membidangi pelatihan, penempatan tenaga kerja, pengawasan dan pembinaan hubungan industrial, serta berkolaborasi dengan pemangku kepentingan (stakeholder) terkait.  

"Koordinasi dan konsolidasi Pengawas Ketenagakerjaan dan Mediator Hubungan Industrial ini menjadi langkah awal agar diikuti oleh instruktur, pengantar kerja serta penguji K-3, sehingga ke depan, tercipta sinergi, kesatuan visi dan langkah bersama antar seluruh insan bidang ketenagakerjaan," kata Menaker Ida.

Baca Juga: Kemnaker Ingatkan Pihak Perusahaan Segera Daftar WLKP Secara Daring

2. Begini harapan Menaker pada APKI dan AMHI

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengukuhkan Kepengurusan Asosiasi Pengawas Ketenagakerjaan Indonesia (APKI) dan Asosiasi Mediator Hubungan Industrial (AMHI) periode 2020-2023 di Ruang Serbaguna Kemnaker, Jakarta, Rabu (17/3/2021)./Dok. Kemnaker

Menaker Ida juga meminta momentum pengukuhan APKI dan AMHI mampu mendukung pelaksanaan agenda 9 Lompatan Besar Kementerian Ketenagakerjaan dalam memberikan layanan terbaik bidang ketenagkerjaan bagi masyarakat.

"Saya berharap APKI maupun AMHI mampu menjadi organisasi profesi yang kuat, mandiri, dan profesional, serta menjadi wadah komunikasi dan pengembangan SDM Pengawas Ketenagakerjaan dan Mediator Hubungan Industrial yang cerdas dan unggul,” kata Menaker Ida.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya